{"id":53877,"date":"2026-09-21T01:39:51","date_gmt":"2026-09-21T01:39:51","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=53877"},"modified":"2026-09-21T01:39:53","modified_gmt":"2026-09-21T01:39:53","slug":"prabowo-tegaskan-karhutla-bisa-dijerat-sebagai-terorisme-ekologi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/21\/prabowo-tegaskan-karhutla-bisa-dijerat-sebagai-terorisme-ekologi\/","title":{"rendered":"Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan regulasi dan penegakan hukum.<\/p>\n<p>Pemerintah membuka kemungkinan memperberat sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk dengan menggolongkannya sebagai \u201cterorisme ekologi\u201d.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum yang dapat diperkuat melalui pembahasan bersama DPR.<\/p>\n<p>\u201cSaya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,\u201d ujar Presiden.<\/p>\n<p>Presiden juga menekankan bahwa pemerintah terus melakukan langkah mitigasi untuk mencegah meluasnya karhutla.<\/p>\n<p>\u201cKita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,\u201d kata Prabowo.<\/p>\n<p>Ia sekaligus meminta agar aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan segera ditinjau dan dicabut.<\/p>\n<p>\u201cSegera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Penguatan penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem deteksi dan penanganan karhutla.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menekankan pentingnya penyatuan data antarlembaga agar penanganan di lapangan semakin akurat dan terkoordinasi.<\/p>\n<p>\u201cKalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,\u201d jelas Diaz.<\/p>\n<p>Diaz juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan pada area konsesi perusahaan.<\/p>\n<p>\u201cKita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Selain penindakan, pemerintah terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk pembangunan sarana pendukung pemadaman.<\/p>\n<p>\u201cTadi kami mengimbau perlu adanya kolaborasi dengan pihak swasta untuk membangun sumur bor, ada beberapa perusahaan yang setuju jadi saya rasa ini langkah yang penting untuk pemadaman,\u201d ujar Diaz.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui pendekatan terpadu, mulai dari pencegahan, sinkronisasi data, kesiapsiagaan, pemadaman, hingga penegakan hukum.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan regulasi dan penegakan hukum. Pemerintah membuka kemungkinan memperberat sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk dengan menggolongkannya sebagai \u201cterorisme ekologi\u201d. Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum yang dapat diperkuat melalui [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-53877","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53877","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53877"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53877\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53878,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53877\/revisions\/53878"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53877"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53877"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53877"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}