{"id":53954,"date":"2026-09-22T07:52:51","date_gmt":"2026-09-22T07:52:51","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=53954"},"modified":"2026-09-22T07:52:53","modified_gmt":"2026-09-22T07:52:53","slug":"suspend-diterapkan-sekolah-diminta-tolak-ompreng-mbg-tanpa-label","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/22\/suspend-diterapkan-sekolah-diminta-tolak-ompreng-mbg-tanpa-label\/","title":{"rendered":"Suspend Diterapkan, Sekolah Diminta Tolak Ompreng MBG Tanpa Label"},"content":{"rendered":"<p>Suspend Diterapkan, Sekolah Diminta Tolak Ompreng MBG Tanpa Label<br \/>\nJAKARTA \u2013 Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan bagi penerima manfaat. Kepala BGN, Sudaryono meminta sekolah menolak makanan MBG yang tidak dilengkapi label pada setiap ompreng serta tidak membagikannya kepada siswa.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi bagi Kepala Sekolah. \u201cManakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,\u201d ujar Sudaryono.<\/p>\n<p>Ia meminta kepala sekolah berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar setiap ompreng diberi label yang memuat informasi penting, termasuk batas waktu konsumsi. Menurutnya, satu label yang mewakili beberapa ompreng tidak memenuhi ketentuan yang diminta. \u201cKalau tidak di setiap omprengnya atau cuman satu ompreng, 5, 10 ompreng satu label, maka tolak. Nggak mau. Jangan mau,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sudaryono menjelaskan, pencantuman batas waktu konsumsi diperlukan untuk mengantisipasi risiko keracunan makanan. Ia menyoroti potensi persoalan apabila waktu konsumsi hanya ditulis satu hingga dua jam setelah makanan diterima sekolah, tanpa mencantumkan batas waktu yang jelas. \u201cMakanan MBG ini makanan fresh, tidak ada pengawetnya, sehingga memang handling-nya harus spesial,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, BGN menangguhkan operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran, 447 telah mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan delapan lainnya belum terkonfirmasi statusnya.<\/p>\n<p>Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menegaskan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan program.<\/p>\n<p>\u201cKesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,\u201d ujar Ketut di Jakarta, Rabu.<\/p>\n<p>BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari. Pengawasan diperkuat melalui inspeksi langsung serta pengalihan sementara layanan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai.<\/p>\n<p>Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bandung memperketat pemantauan terhadap SPPG setelah menemukan sejumlah kekurangan sanitasi di Kecamatan Mandalajati. Kepala Dinkes Kota Bandung, Sony Adam menyebut temuan tersebut meliputi ruang produksi yang belum memenuhi standar, penataan penyimpanan bahan pangan, serta bangkai kecoa di ruang penyimpanan bahan makanan basah.<\/p>\n<p>\u201cRuang penyimpanan bahan makanan basah juga ditemukan bangkai kecoa. Jadi memang aspek kebersihannya masih perlu diperbaiki,\u201d kata Sony.<\/p>\n<p>Sony memastikan tidak terdapat laporan keracunan atau gangguan kesehatan akibat makanan dari SPPG tersebut. Meski demikian, pengawasan lanjutan dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi.<\/p>\n<p>(*\/rls)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Suspend Diterapkan, Sekolah Diminta Tolak Ompreng MBG Tanpa Label JAKARTA \u2013 Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan bagi penerima manfaat. Kepala BGN, Sudaryono meminta sekolah menolak makanan MBG yang tidak dilengkapi label pada setiap ompreng serta tidak membagikannya kepada siswa. Pernyataan tersebut disampaikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-53954","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53954","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53954"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53954\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53955,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53954\/revisions\/53955"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53954"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53954"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53954"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}