{"id":54016,"date":"2026-09-23T03:55:14","date_gmt":"2026-09-23T03:55:14","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54016"},"modified":"2026-09-23T03:55:17","modified_gmt":"2026-09-23T03:55:17","slug":"korupsi-rusak-kepercayaan-publik-ruu-perampasan-aset-dinilai-mendesak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/23\/korupsi-rusak-kepercayaan-publik-ruu-perampasan-aset-dinilai-mendesak\/","title":{"rendered":"Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak"},"content":{"rendered":"<p>Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak<br \/>\nJAKARTA \u2013 Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali menjadi perhatian seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terus bergulir di DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memastikan kejahatan korupsi tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.<\/p>\n<p>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian yang diatur dalam RUU tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,\u201d kata Dasco.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan draf RUU masih disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.<\/p>\n<p>Perampasan aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara. Namun, pembentukan aturan juga diarahkan agar memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga kewenangan negara tidak digunakan secara berlebihan.<\/p>\n<p>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembahasan terus dilakukan dengan menyerap masukan publik.<\/p>\n<p>\u201cKami mencoba untuk mengumpulkan apa yang menjadi kekhawatiran publik terhadap RUU ini. Maka dari itu, dalam prinsipnya, kami selalu hati-hati dan presisi agar undang-undang ini dapat menjadi pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan,\u201d ujar Habiburokhman.<\/p>\n<p>Komisi III sebelumnya telah menggelar puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menjaring aspirasi. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.<\/p>\n<p>Dari masyarakat sipil, Kepala Divisi dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mendorong penguatan substansi RUU, termasuk pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar.<\/p>\n<p>\u201cHal yang penting untuk dimasukan ke dalam RUU Perampasan Aset adalah tentang peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik,\u201d ujar Wana.<\/p>\n<p>Ia juga menilai LHKPN perlu dimanfaatkan lebih optimal untuk mendeteksi anomali kekayaan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah memiliki target yang sama dengan DPR.<\/p>\n<p>\u201cJadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,\u201d kata Yusril.<\/p>\n<p>Ia menyebut Presiden Prabowo telah meminta kementerian terkait bekerja cepat dalam pembahasan RUU tersebut.<\/p>\n<p>Dengan proses legislasi yang terus berjalan, RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari agenda penguatan penegakan hukum dan pemulihan aset negara. Pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, serta masyarakat diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif memberantas korupsi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak JAKARTA \u2013 Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali menjadi perhatian seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terus bergulir di DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memastikan kejahatan korupsi tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Wakil Ketua DPR RI [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54016","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54016","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54016"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54016\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54017,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54016\/revisions\/54017"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54016"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54016"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54016"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}