{"id":54032,"date":"2026-09-23T04:00:18","date_gmt":"2026-09-23T04:00:18","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54032"},"modified":"2026-09-23T04:00:24","modified_gmt":"2026-09-23T04:00:24","slug":"pemerintah-siapkan-e50-sebagai-bagian-dari-strategi-ketahanan-energi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/23\/pemerintah-siapkan-e50-sebagai-bagian-dari-strategi-ketahanan-energi\/","title":{"rendered":"Pemerintah Siapkan E50 sebagai Bagian dari Strategi Ketahanan Energi"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah Siapkan E50 sebagai Bagian dari Strategi Ketahanan Energi<br \/>\nJakarta \u2013 Pemerintah menyiapkan pengembangan bahan bakar minyak (BBM) berbasis etanol hingga E50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber energi domestik dan memperkuat ketersediaan BBM di dalam negeri.<\/p>\n<p>Arahan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah mendorong DEN menyusun strategi penerapan BBM dengan campuran etanol mulai dari E20 hingga E50.<\/p>\n<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengembangan E20 dan E50 ditujukan untuk memperkuat ketersediaan BBM dalam negeri.<\/p>\n<p>\u201cIni sebagai bentuk daripada mendorong ketersediaan BBM dalam negeri,\u201d ujar Bahlil.<\/p>\n<p>E20 merupakan BBM dengan kandungan 20 persen etanol, sedangkan E50 mengandung 50 persen etanol. Pengembangan BBM berbasis etanol tersebut memerlukan kesiapan bahan baku, rantai pasok, infrastruktur, industri, serta kendaraan yang sesuai.<\/p>\n<p>Pengembangan E20 hingga E50 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas penggunaan sumber energi domestik. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan BBM dari luar negeri.<\/p>\n<p>Pengembangan BBM berbasis etanol dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah meningkatkan pemanfaatan sumber energi dalam negeri. Sebelumnya, pemerintah mulai menerapkan program B50 pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penggunaan bahan bakar berbasis sumber daya domestik.<\/p>\n<p>Menurut Bahlil, penerapan B50 diperkirakan dapat menghemat devisa sekitar Rp170 triliun pada 2026. Pemerintah juga mendorong peningkatan produksi minyak melalui eksplorasi sejumlah cekungan dan blok minyak.<\/p>\n<p>\u201cDi samping itu, kita juga akan mendorong eksplorasi besar-besaran terhadap cekungan-cekungan, blok-blok minyak,\u201d kata Bahlil.<\/p>\n<p>Sementar itu, Presiden Prabowo mengatakan peningkatan pemanfaatan sumber energi domestik merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi nasional. Ia juga menyebut penerapan B50 telah mendukung pemenuhan kebutuhan solar dari dalam negeri.<\/p>\n<p>\u201cKita mulai 1 Juli yang lalu kita tidak impor solar dari luar negeri. Solar kita sekarang sudah mandiri,\u201d ujar Prabowo.<\/p>\n<p>Selain pengembangan bahan bakar alternatif, pemerintah juga berupaya meningkatkan produksi minyak melalui optimalisasi sumur-sumur yang telah ada. Pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur rakyat untuk dikembangkan dan dikelola secara lebih profesional guna mendukung peningkatan produksi energi nasional.<\/p>\n<p>Pengembangan E50, peningkatan produksi energi, dan optimalisasi sumber daya domestik menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Siapkan E50 sebagai Bagian dari Strategi Ketahanan Energi Jakarta \u2013 Pemerintah menyiapkan pengembangan bahan bakar minyak (BBM) berbasis etanol hingga E50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber energi domestik dan memperkuat ketersediaan BBM di dalam negeri. Arahan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Dewan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54032","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54032","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54032"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54032\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54033,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54032\/revisions\/54033"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54032"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54032"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54032"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}