{"id":54211,"date":"2026-09-27T15:23:30","date_gmt":"2026-09-27T15:23:30","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54211"},"modified":"2026-09-27T15:23:33","modified_gmt":"2026-09-27T15:23:33","slug":"perpres-kopdes-merah-putih-beri-kepastian-tata-kelola-dan-peran-pengelola","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/27\/perpres-kopdes-merah-putih-beri-kepastian-tata-kelola-dan-peran-pengelola\/","title":{"rendered":"Perpres Kopdes Merah Putih Beri Kepastian Tata Kelola dan Peran Pengelola"},"content":{"rendered":"<p>Perpres Kopdes Merah Putih Beri Kepastian Tata Kelola dan Peran Pengelola<br \/>\nJakarta \u2013 Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.<\/p>\n<p>\u201cPeraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,\u201d kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman di kantornya, Jakarta.<\/p>\n<p>Dudung mengatakan Perpres ini menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP. Pemerintah akan memastikan setiap gerai yang beroperasi untuk mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan terbitnya Perpres Tata Kelola Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi operasional Kopdes, termasuk tata kelola, pembiayaan, penempatan manajer, serta distribusi barang.<\/p>\n<p>Pasca penerbitan Perpres Kopdes, Menteri Koperasi Ferry Juliantono langsung merespon dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai gaji dan penempatan manajer Kopdes Merah Putih. Perpres yang sudah diterbitkan, kata dia, menjadi panduan dasar penerbitan SK tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPerpres Tata Kelola (Kopdes) telah terbit sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,\u201d ujar Ferry.<\/p>\n<p>Perpres Kopdes memuat 111 pasal yang menjabarkan mulai dari Ketentuan Umum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Tata Kelola koperasi, Peran dan Fungsi Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga aturan lain mengenai distribusi barang serta penetapan gaji manajer Kopdes.<\/p>\n<p>\u201cAturan ini akan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, daerah, dan pengelola koperasi sehingga program dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,\u201d jelas Ferry.<\/p>\n<p>Poin-poin Penting Perpres Kopdes Merah Putih<\/p>\n<p>Jumlah besaran pembangunan Kopdes Merah Putih berubah dari semula maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar<br \/>\nGaji Manajer Kopdes setara Upah Minimum Kabupaten\/Kota, bukan Upah Minimum Provinsi<br \/>\nMenjadi dasar hukum Pelibatan TNI dalam proses pembangunan gerai dan juga distribusi logistik Kopdes Merah Putih<br \/>\nKopdes menjadi penyalur barang subsidi hingga bansos dengan rincian pupuk bersubsidi; LPG 3 Kg, dan BBM tertentu; bantuan langsung tunai; bantuan alat dan mesin pertanian; bantuan benih dan\/atau bibit pertanian<br \/>\nDasar hukum penyiapan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional, distribusi, logistik, agregasi produk lokal, hingga integrasi rantai pasok untuk Kopdes Merah Putih.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perpres Kopdes Merah Putih Beri Kepastian Tata Kelola dan Peran Pengelola Jakarta \u2013 Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. \u201cPeraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54211","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54211","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54211"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54211\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54212,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54211\/revisions\/54212"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54211"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54211"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54211"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}