{"id":54213,"date":"2026-09-27T15:24:04","date_gmt":"2026-09-27T15:24:04","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54213"},"modified":"2026-09-27T15:24:05","modified_gmt":"2026-09-27T15:24:05","slug":"pemerintah-proyeksikan-kopdes-pangkas-rantai-distribusi-harga-komoditas-bisa-lebih-murah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pemerintah-proyeksikan-kopdes-pangkas-rantai-distribusi-harga-komoditas-bisa-lebih-murah\/","title":{"rendered":"Pemerintah Proyeksikan Kopdes Pangkas Rantai Distribusi, Harga Komoditas Bisa Lebih Murah"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah Proyeksikan Kopdes Pangkas Rantai Distribusi, Harga Komoditas Bisa Lebih Murah<br \/>\nJakarta \u2013 Pemerintah memproyeksikan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mampu memangkas rantai distribusi komoditas yang selama ini melibatkan banyak perantara. Dengan jalur pasok yang lebih pendek, biaya distribusi diharapkan menurun sehingga harga barang di tingkat konsumen bisa lebih terjangkau.<\/p>\n<p>Saat ini sekitar 6.000 Koperasi Desa Merah Putih telah beroperasi. Pemerintah menilai keberadaan koperasi dapat memangkas jalur distribusi komoditas yang selama ini melewati banyak perantara sebelum sampai kepada masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cDan ini nanti efeknya akan terasa saya kira beberapa bulan, mungkin tahun 2027, 2028 akhir. Ini kurang lebih,\u201d kata Presiden Prabowo dalam sebuah Program Televisi Swasta beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Prabowo menjelaskan, hasil panen petani selama ini dapat melewati sekitar lima perantara sebelum tiba di tangan konsumen. Setiap lapisan distribusi menambah margin yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai 30-40%. Akumulasi nilai margin tersebut, menurut data yang dipaparkannya, mencapai sekitar Rp313 triliun.<\/p>\n<p>Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah ingin memperpendek jalur itu dengan menempatkan koperasi sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Margin Kopdes diproyeksikan berada di kisaran 5-10%, sehingga biaya distribusi dapat ditekan dan harga barang diharapkan lebih terjangkau. Skema tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat posisi petani karena semakin sedikit bagian nilai komoditas yang terserap perantara.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan manfaat Kopdes juga diarahkan kembali ke desa. Sedikitnya 20% dari sisa hasil usaha koperasi akan menjadi bagian dari pendapatan desa untuk mendukung pembangunan.<\/p>\n<p>\u201cKoperasi Desa Merah Putih ini tetap sifatnya sebenarnya dari kepala-kepala desa. Karena dia dilahirkan dari musyawarah desa khusus,\u201d ujar Yandri.<\/p>\n<p>Menurut Yandri, Kopdes bukan sekadar program yang datang dari pemerintah pusat. Pembentukannya melalui musyawarah desa membuat koperasi diharapkan tumbuh sesuai kebutuhan, potensi usaha, dan kepentingan ekonomi masyarakat.<\/p>\n<p>Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong percepatan verifikasi dan validasi agar koperasi yang fisiknya selesai segera beroperasi.<\/p>\n<p>\u201cKeberadaan Kopdes tidak cukup diukur dari aspek fisiknya, tapi juga dari kemampuan koperasi tersebut untuk beroperasi, melayani anggota, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,\u201d kata Ferry.<\/p>\n<p>Proses verifikasi mencakup pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan. Pemerintah mempercepat proses itu agar Kopdes tidak berhenti pada pembangunan gerai, tetapi segera menjadi simpul distribusi dan penggerak ekonomi desa. ***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Proyeksikan Kopdes Pangkas Rantai Distribusi, Harga Komoditas Bisa Lebih Murah Jakarta \u2013 Pemerintah memproyeksikan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mampu memangkas rantai distribusi komoditas yang selama ini melibatkan banyak perantara. Dengan jalur pasok yang lebih pendek, biaya distribusi diharapkan menurun sehingga harga barang di tingkat konsumen bisa lebih terjangkau. Saat ini sekitar 6.000 Koperasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54213","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54213","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54213"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54213\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54214,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54213\/revisions\/54214"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54213"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54213"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54213"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}