{"id":54259,"date":"2026-09-29T01:33:30","date_gmt":"2026-09-29T01:33:30","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54259"},"modified":"2026-09-29T01:33:38","modified_gmt":"2026-09-29T01:33:38","slug":"sertifikasi-halal-menjadi-fondasi-kepercayaan-konsumen-dan-produsen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/29\/sertifikasi-halal-menjadi-fondasi-kepercayaan-konsumen-dan-produsen\/","title":{"rendered":"Sertifikasi Halal Menjadi Fondasi Kepercayaan Konsumen dan Produsen"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Widya Arsyinta )*<\/p>\n<p>Sertifikasi halal semakin menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antara konsumen dan produsen. Kejelasan mengenai status halal memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menentukan produk yang dikonsumsi, sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga proses produksi sesuai standar yang berlaku. Penguatan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) juga menjadi langkah untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertata dan memberikan nilai tambah bagi produk dalam negeri.<\/p>\n<p>Kepastian halal tidak hanya ditentukan oleh bahan yang tercantum dalam komposisi produk. Proses memperoleh bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian turut menentukan status kehalalan produk sebelum sampai kepada konsumen. Karena itu, sistem sertifikasi halal perlu memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pemastian status halal dilakukan melalui pendekatan ketelusuran atau traceability pada keseluruhan rantai proses dan pasok. Mekanisme ini memungkinkan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status halal produk ditelusuri dan diperiksa berdasarkan ketentuan JPH. Pendekatan tersebut membuat sertifikasi halal tidak berhenti pada pemeriksaan produk akhir, tetapi mencakup proses yang membentuk produk secara keseluruhan.<\/p>\n<p>Penerapan prinsip itu terlihat dari proses pengolahan bahan yang secara zat telah dikenal sebagai bahan halal. Daging sapi dan ayam, misalnya, tetap harus dipastikan berasal dari proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Proses produksi juga perlu menjaga produk dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk yang terdapat dalam bumbu dan bahan tambahan.<\/p>\n<p>Perhatian serupa berlaku terhadap peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Peralatan untuk mengolah, memasak, menyimpan, maupun mencuci produk perlu dipastikan tidak menyebabkan kontaminasi dari bahan nonhalal. BPJPH menempatkan aspek peralatan sebagai bagian dari pemeriksaan karena penggunaan peralatan secara bersama dengan produk atau bahan nonhalal dapat memengaruhi status kehalalan produk.<\/p>\n<p>Kondisi itu menunjukkan bahwa pemeriksaan halal tidak cukup hanya dengan membaca daftar komposisi pada kemasan. Seluruh mata rantai produksi perlu diperhatikan agar status halal dapat dibuktikan secara menyeluruh. Setelah melalui mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi, label halal kemudian menjadi penanda bagi masyarakat bahwa produk telah memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Widya Arsyinta )* Sertifikasi halal semakin menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antara konsumen dan produsen. Kejelasan mengenai status halal memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menentukan produk yang dikonsumsi, sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga proses produksi sesuai standar yang berlaku. Penguatan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) juga menjadi langkah untuk menciptakan ekosistem usaha yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54259","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54259","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54259"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54259\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54260,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54259\/revisions\/54260"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54259"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54259"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54259"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}