{"id":54365,"date":"2026-10-01T08:39:58","date_gmt":"2026-10-01T08:39:58","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54365"},"modified":"2026-10-01T08:40:02","modified_gmt":"2026-10-01T08:40:02","slug":"presiden-prabowo-prioritaskan-kepastian-masa-tunggu-jemaah-haji-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/01\/presiden-prabowo-prioritaskan-kepastian-masa-tunggu-jemaah-haji-indonesia\/","title":{"rendered":"Presiden Prabowo Prioritaskan Kepastian Masa Tunggu Jemaah Haji Indonesia"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Presiden Prabowo Subianto terus mendorong pembenahan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam memberikan kepastian masa tunggu keberangkatan bagi calon jemaah Indonesia. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berupaya memangkas antrean haji melalui pembaruan formula penghitungan serta validasi data jemaah.<\/p>\n<p>Komitmen tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28\/9\/2026). Presiden meminta kementerian terkait terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemangkasan antrean tersebut. Menurutnya, arahan Presiden menjadi landasan bagi kementerian untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk memperbaiki akurasi data jemaah.<\/p>\n<p>\u0093Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,\u0094 ujar Dahnil.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, perubahan formula penghitungan sebelumnya telah menurunkan rata-rata masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun dari antrean terlama yang mencapai 49 tahun. Namun, Presiden Prabowo menilai waktu tunggu tersebut masih terlalu panjang sehingga diperlukan langkah lanjutan.<\/p>\n<p>Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan serta validasi terhadap 5,7 juta data jemaah. Proses tersebut menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid. Setelah dilakukan pembenahan, rata-rata masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini tercatat sekitar 14 tahun.<\/p>\n<p>Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pemangkasan masa tunggu tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.<\/p>\n<p>\u0093Memangkas antrean haji dari 49 tahun menjadi 14 tahun bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah bentuk political will negara untuk menghadirkan pelayanan haji yang lebih berkeadilan dan manusiawi bagi masyarakat,\u0094 kata Iwan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Presiden Prabowo Subianto terus mendorong pembenahan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam memberikan kepastian masa tunggu keberangkatan bagi calon jemaah Indonesia. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berupaya memangkas antrean haji melalui pembaruan formula penghitungan serta validasi data jemaah. Komitmen tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54365","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54365","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54365"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54365\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54368,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54365\/revisions\/54368"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54365"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54365"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54365"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}