{"id":54371,"date":"2026-10-01T08:40:57","date_gmt":"2026-10-01T08:40:57","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54371"},"modified":"2026-10-01T08:40:59","modified_gmt":"2026-10-01T08:40:59","slug":"reformasi-penyelenggaraan-ibadah-haji-membangun-tata-kelola-lebih-akurat-dan-akuntabel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/01\/reformasi-penyelenggaraan-ibadah-haji-membangun-tata-kelola-lebih-akurat-dan-akuntabel\/","title":{"rendered":"Reformasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Membangun Tata Kelola Lebih Akurat dan Akuntabel"},"content":{"rendered":"<p>*) Oleh : Gavin Asadit<\/p>\n<p>Reformasi penyelenggaraan ibadah haji memasuki babak baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mulai membangun tata kelola haji yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan semakin akurat dan akuntabel.<\/p>\n<p>Transformasi kelembagaan menjadi salah satu langkah penting dalam agenda tersebut. Melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah. Integrasi tersebut menjadi fondasi baru dalam penyelenggaraan haji nasional.<\/p>\n<p>Perubahan kelembagaan tersebut kemudian diuji melalui penyelenggaraan haji 2026. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan haji sepenuhnya berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Masa transisi ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu dibenahi.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo Subianto menilai penyelenggaraan haji 2026 berjalan dengan baik, namun tetap mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Presiden juga memberikan perhatian pada upaya memperpendek masa tunggu jemaah sehingga manfaat reformasi penyelenggaraan haji dapat dirasakan dalam jangka panjang.<\/p>\n<p>Sementara, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf juga menilai evaluasi menjadi bagian penting dari proses reformasi. Menurutnya, penyelenggaraan haji 2026 memberikan pengalaman baru bagi Kementerian Haji dan Umrah dalam membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, sekaligus menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan pada pelaksanaan tahun-tahun berikutnya.<\/p>\n<p>Reformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan jemaah selama berada di Tanah Suci. Tata kelola haji juga mencakup perencanaan, rekrutmen petugas, pengadaan layanan, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, hingga pengelolaan keuangan haji.<\/p>\n<p>Aspek transparansi menjadi perhatian penting karena dana haji merupakan dana publik yang berasal dari setoran jemaah. Karena itu, setiap kebijakan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memperhatikan kepentingan jemaah yang berangkat maupun jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.<\/p>\n<p>Perkembangan terbaru menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aspek tersebut semakin kuat. Presiden Prabowo pada 28 September 2026 menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Audit tersebut ditujukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji sebagai dasar pembenahan yang lebih tepat sasaran dan menyeluruh.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>*) Oleh : Gavin Asadit Reformasi penyelenggaraan ibadah haji memasuki babak baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mulai membangun tata kelola haji yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan semakin akurat dan akuntabel. Transformasi kelembagaan menjadi salah satu langkah penting dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54371","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54371","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54371"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54371\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54372,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54371\/revisions\/54372"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54371"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54371"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54371"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}