{"id":54431,"date":"2026-10-04T01:26:21","date_gmt":"2026-10-04T01:26:21","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54431"},"modified":"2026-10-04T01:26:24","modified_gmt":"2026-10-04T01:26:24","slug":"negara-menghargai-pengabdian-pendidik-guru-pppk-jadi-penuh-waktu-2027-tanpa-tes","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/04\/negara-menghargai-pengabdian-pendidik-guru-pppk-jadi-penuh-waktu-2027-tanpa-tes\/","title":{"rendered":"Negara Menghargai Pengabdian Pendidik, Guru PPPK Jadi Penuh Waktu 2027 Tanpa Tes"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Antonius Utomo )*<\/p>\n<p>Pemerintah kembali menunjukkan komitmen untuk memberikan kepastian bagi para pendidik yang selama ini mengabdikan diri di sekolah melalui kebijakan pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi kabar positif bagi para guru yang selama ini menjalankan tugas pendidikan dengan penuh dedikasi, sekaligus memperkuat perhatian negara terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan karier tenaga pendidik.<\/p>\n<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes atau seleksi ulang. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah melewati rangkaian seleksi untuk menjadi PPPK. Karena itu, perubahan status menuju PPPK penuh waktu merupakan proses peralihan status, bukan proses pengadaan pegawai baru. Pemerintah merencanakan pelaksanaan kebijakan tersebut mulai Januari 2027.<\/p>\n<p>Kepastian tersebut penting karena status kepegawaian memiliki kaitan erat dengan rasa aman dan keberlanjutan pengabdian seorang guru. Selama menjalankan tugas di ruang kelas, guru tidak hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, mendampingi perkembangan peserta didik, serta menjadi bagian penting dari keberhasilan pendidikan di berbagai daerah. Dengan adanya kejelasan mengenai arah status kepegawaian, para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas utamanya untuk mendidik dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.<\/p>\n<p>Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah memperhitungkan proses yang telah dilalui para guru PPPK paruh waktu. Mereka bukan tenaga yang baru memasuki sistem, melainkan guru yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dan kemudian menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik. Karena itu, pengalihan status tanpa tes ulang dapat dipahami sebagai bentuk kesinambungan dari proses yang telah mereka jalani sebelumnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Antonius Utomo )* Pemerintah kembali menunjukkan komitmen untuk memberikan kepastian bagi para pendidik yang selama ini mengabdikan diri di sekolah melalui kebijakan pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi kabar positif bagi para guru yang selama ini menjalankan tugas pendidikan dengan penuh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54431","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54431","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54431"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54431\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54432,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54431\/revisions\/54432"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54431"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54431"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54431"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}