{"id":54439,"date":"2026-10-04T01:29:04","date_gmt":"2026-10-04T01:29:04","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54439"},"modified":"2026-10-04T01:29:08","modified_gmt":"2026-10-04T01:29:08","slug":"penanganan-karhutla-melalui-komando-terpadu-dari-pusat-hingga-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/04\/penanganan-karhutla-melalui-komando-terpadu-dari-pusat-hingga-daerah\/","title":{"rendered":"Penanganan Karhutla Melalui Komando Terpadu dari Pusat hingga Daerah"},"content":{"rendered":"<p>*) Oleh : Dian Amanda Sasmi<\/p>\n<p>Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut, terus diperkuat pemerintah melalui pola komando terpadu dari tingkat pusat hingga daerah. Strategi ini menggabungkan pencegahan, deteksi dini, pemadaman darat dan udara, operasi modifikasi cuaca (OMC), hingga pelibatan masyarakat dan pemegang izin.<\/p>\n<p>Langkah terpadu tersebut menjadi penting karena lahan gambut memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kawasan biasa. Api dapat merambat di bawah permukaan dan kembali muncul ketika kondisi lahan masih kering. Karena itu, pemadaman tidak cukup hanya dilakukan dengan membasahi titik api, tetapi juga harus menjaga kelembapan gambut dan memastikan sumber api benar-benar terkendali.<\/p>\n<p>Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah di wilayah prioritas. BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup\/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, TNI, Polri, BMKG, BPBD, Manggala Agni, hingga masyarakat bergerak dalam satu pola penanganan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.<\/p>\n<p>Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengendalian karhutla perlu mengutamakan pencegahan dini dan pembenahan tata kelola dalam jangka panjang. Menurutnya, kesiapan personel, peralatan, pemantauan tinggi muka air tanah, serta pengelolaan kawasan gambut harus dilakukan sejak sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih besar.<\/p>\n<p>Pendekatan tersebut terlihat dari penguatan pengawasan terhadap kawasan rawan, termasuk areal yang dikelola pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pemerintah mendorong setiap pengelola kawasan memastikan sarana pemadaman, regu pengendalian kebakaran, patroli, serta sistem pemantauan berada dalam kondisi siap digunakan.<\/p>\n<p>Di tingkat operasional, komando terpadu juga menghubungkan kekuatan udara dan darat. Pemerintah mengerahkan helikopter untuk water bombing sekaligus memperkuat pasukan pemadam di lokasi. Hingga September 2026, pemerintah menyebut 64 pesawat telah digunakan untuk mendukung penanganan karhutla sejak Agustus, terdiri atas 55 pesawat BNPB dan sembilan pesawat TNI.<\/p>\n<p>Sementara, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto menilai sinergi antara operasi darat dan udara menjadi bagian penting dalam menghadapi karakter kebakaran gambut. Menurutnya, operasi udara seperti water bombing dan OMC perlu berjalan bersama pengerahan Satgas Darat agar titik api dapat ditangani secara lebih cepat dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.<\/p>\n<p>Pola tersebut telah diterapkan di sejumlah provinsi prioritas seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Di wilayah-wilayah tersebut, posko menjadi pusat koordinasi untuk menghubungkan informasi dari lapangan dengan keputusan operasional, termasuk menentukan kebutuhan personel, peralatan, armada udara, dan dukungan pemerintah daerah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>*) Oleh : Dian Amanda Sasmi Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut, terus diperkuat pemerintah melalui pola komando terpadu dari tingkat pusat hingga daerah. Strategi ini menggabungkan pencegahan, deteksi dini, pemadaman darat dan udara, operasi modifikasi cuaca (OMC), hingga pelibatan masyarakat dan pemegang izin. Langkah terpadu tersebut menjadi penting karena lahan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54439","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54439","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54439"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54439\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54440,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54439\/revisions\/54440"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54439"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54439"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54439"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}