{"id":54501,"date":"2026-10-04T12:49:38","date_gmt":"2026-10-04T12:49:38","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54501"},"modified":"2026-10-04T12:49:41","modified_gmt":"2026-10-04T12:49:41","slug":"sistem-pelaporan-terpadu-sekolah-rakyat-pengawasan-lebih-cepat-dan-bertanggung-jawab","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/04\/sistem-pelaporan-terpadu-sekolah-rakyat-pengawasan-lebih-cepat-dan-bertanggung-jawab\/","title":{"rendered":"Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat, Pengawasan Lebih Cepat dan Bertanggung Jawab"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Alexander Royce*)<\/p>\n<p>Skala pelaksanaan Sekolah Rakyat terus berkembang seiring bertambahnya satuan pendidikan dan percepatan pembangunan sekolah permanen di berbagai daerah. Karena itu, langkah Kementerian Sosial menyiapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat melalui kanal WhatsApp Lapor Kemensos perlu dipandang sebagai bagian dari penguatan mekanisme pengawasan yang semakin dekat dengan lingkungan sekolah.<\/p>\n<p>Menteri Sosial Saifullah Yusuf menempatkan kanal tersebut sebagai instrumen keterbukaan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Akses pengaduan dibuka bagi siswa, guru, orang tua, maupun masyarakat agar berbagai persoalan dapat diketahui lebih awal. Laporan mengenai dugaan perundungan, kekerasan, pelecehan, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang diarahkan menjadi informasi awal yang harus segera dikonfirmasi, divalidasi, dan diverifikasi.<\/p>\n<p>Kemensos juga menyiapkan prosedur pelaporan yang memungkinkan setiap aduan memiliki jejak penanganan yang jelas. Pengadu dapat menyampaikan laporan melalui nomor resmi 0887-7171-171 dengan melampirkan bukti berupa teks, foto, atau video. Setelah diterima, laporan dikategorikan dan dicatat dalam sistem SETARA, kemudian memperoleh nomor tiket untuk proses penanganan. Petugas selanjutnya melakukan verifikasi ke sekolah, mewawancarai pihak terkait, serta mengumpulkan bukti lapangan sebelum hasil tindak lanjut disampaikan kembali. Mekanisme tersebut penting agar pengaduan tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi masuk ke dalam proses administratif yang dapat dilacak dan dievaluasi.<\/p>\n<p>Aspek perlindungan pelapor menjadi unsur yang tidak kalah penting. Saifullah Yusuf menegaskan bahwa identitas dan data pelapor dijaga melalui autentikasi berlapis serta sistem enkripsi. Akses terhadap data disebut dibatasi kepada Satuan Tugas Sekolah Rakyat, Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Sosial. Namun, kepercayaan terhadap sistem pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi perlindungan data, kecepatan respons petugas, kejelasan status laporan, dan kepastian bahwa tidak ada tekanan terhadap pihak yang menyampaikan pengaduan.<\/p>\n<p>Penguatan pengawasan semakin relevan karena Sekolah Rakyat terus diperluas ke berbagai daerah. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, misalnya, mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan. Program tersebut diprioritaskan bagi anak dari keluarga miskin desil 1 dan 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Penentuan calon siswa dilakukan melalui verifikasi langsung ke rumah agar data administratif sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga. Proses ini menunjukkan bahwa pengawasan program bukan hanya berkaitan dengan kehidupan di sekolah, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran penerima manfaat sejak tahap awal.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Alexander Royce*) Skala pelaksanaan Sekolah Rakyat terus berkembang seiring bertambahnya satuan pendidikan dan percepatan pembangunan sekolah permanen di berbagai daerah. Karena itu, langkah Kementerian Sosial menyiapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat melalui kanal WhatsApp Lapor Kemensos perlu dipandang sebagai bagian dari penguatan mekanisme pengawasan yang semakin dekat dengan lingkungan sekolah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54501","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54501","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54501"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54501\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54502,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54501\/revisions\/54502"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54501"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54501"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54501"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}