{"id":54505,"date":"2026-10-04T12:50:49","date_gmt":"2026-10-04T12:50:49","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54505"},"modified":"2026-10-04T12:50:52","modified_gmt":"2026-10-04T12:50:52","slug":"jamin-kerahasiaan-pelapor-pemerintah-buka-sistem-pelaporan-terpadu-sekolah-rakyat-via-whatsapp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/04\/jamin-kerahasiaan-pelapor-pemerintah-buka-sistem-pelaporan-terpadu-sekolah-rakyat-via-whatsapp\/","title":{"rendered":"Jamin Kerahasiaan Pelapor, Pemerintah Buka Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat via WhatsApp"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Masyarakat kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan Sistem Pelaporan Terpadu melalui WhatsApp Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171. Layanan ini memberikan ruang bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan persoalan di lingkungan sekolah, dengan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.<\/p>\n<p>Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pembukaan kanal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat keterbukaan sekaligus memastikan setiap persoalan memperoleh perhatian. Ia menegaskan, pengaduan masyarakat menjadi masukan penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan Sekolah Rakyat.<\/p>\n<p>\u0093Ini terbuka bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat. Jadi kita akan buka pengaduan supaya kita enggak salah, Bapak-Ibu sekalian, ini era keterbukaan. Maka, lapor lewat WhatsApp sudah kita siapkan salurannya,\u0094 ujar Gus Ipul.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, identitas dan data pelapor akan dijaga secara ketat. Akses informasi dibatasi hanya kepada Satgas Sekolah Rakyat, Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Sosial.<\/p>\n<p>\u0093Kerahasiaan pelapor mutlak. Data hanya dapat diakses Satgas SR, Mensos dan Wamensos. Jadi kanal resmi pelaporan, kerahasiaan pelapor itu akan dijaga,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Ia juga meminta seluruh pengaduan diperlakukan sebagai peringatan dini.<\/p>\n<p>\u0093Aduan ini penting sebagai alarm dini. Bukan ancaman, tapi alarm. Dan setiap pengaduan harus kita respons, kita konfirmasi, kita validasi, kita verifikasi. Setiap laporan, setiap aduan adalah alarm. Jangan abaikan,\u0094 tambahnya.<\/p>\n<p>Sistem ini menerima laporan dugaan perundungan, kekerasan, pelecehan, korupsi, hingga penyalahgunaan wewenang. Pelapor dapat menyertakan bukti berupa teks, foto, atau video. Petugas kemudian mencatat laporan dalam sistem SETARA (basis data terpadu dan aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk mengelola seluruh administrasi, sarana-prasarana, keasramaan, serta data guru dan siswa di program Sekolah Rakyat), memberikan nomor tiket, dan meneruskannya untuk verifikasi serta tindak lanjut.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pakar Pendidikan dan Konsultan Karier Ina Liem menilai Sekolah Rakyat dapat membantu melindungi anak dari kerentanan sosial.<\/p>\n<p>\u0093Rentan eksploitasi dan radikalisme. Ini tidak bisa diselesaikan di sekolah reguler,\u0094 ujar Ina.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Masyarakat kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan Sistem Pelaporan Terpadu melalui WhatsApp Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171. Layanan ini memberikan ruang bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan persoalan di lingkungan sekolah, dengan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54505","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54505","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54505"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54505\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54506,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54505\/revisions\/54506"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54505"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54505"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54505"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}