{"id":54669,"date":"2026-10-10T00:25:21","date_gmt":"2026-10-10T00:25:21","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=54669"},"modified":"2026-10-10T00:25:23","modified_gmt":"2026-10-10T00:25:23","slug":"negara-kian-solid-dan-responsif-atas-ham-dalam-dua-tahun-prabowo-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/10\/negara-kian-solid-dan-responsif-atas-ham-dalam-dua-tahun-prabowo-gibran\/","title":{"rendered":"Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran"},"content":{"rendered":"<p>Oleh : Abdul Razak)*<\/p>\n<p>Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode penting dalam penguatan koordinasi negara di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan pemasyarakatan. Perkembangan tersebut terlihat melalui konsolidasi antarlembaga, pembenahan sistem pemasyarakatan, penguatan mekanisme pemulihan korban tindak pidana korupsi, serta peningkatan pemahaman HAM di tengah masyarakat dan lingkungan pendidikan.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai koordinasi tiga kementerian teknis dalam lingkupnya, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah berjalan sesuai jalur dan menunjukkan kemajuan. Meski demikian, Yusril mengakui masih terdapat persoalan operasional akibat kepentingan sektoral yang sesekali muncul dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.<\/p>\n<p>Menurut Yusril, fungsi kementerian koordinator bukan mengambil alih urusan teknis setiap kementerian, melainkan memastikan kerja sama antarlembaga berjalan dan pelayanan publik tetap sesuai dengan kewenangan masing-masing. Untuk memperkuat keselarasan tersebut, pemerintah menyiapkan rapat koordinasi tingkat tinggi bersama para menteri teknis guna membahas hambatan sekaligus menyelaraskan kebijakan.<\/p>\n<p>Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami tekanan akibat tingginya jumlah penghuni. Yusril menjelaskan bahwa hampir 60 persen penghuni lapas berkaitan dengan perkara narkotika. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian overkapasitas membutuhkan pendekatan lintas sektor karena berkaitan dengan proses penegakan hukum, peradilan, HAM, pendidikan, hingga persoalan sosial dan kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<p>Karena itu, reformasi pemasyarakatan tidak cukup dilakukan dengan menambah kapasitas bangunan. Yusril menilai peningkatan kesejahteraan masyarakat juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Jika akar sosial ekonomi yang berkontribusi terhadap kriminalitas tidak ditangani, penambahan fasilitas pemasyarakatan berpotensi hanya menjadi solusi sementara.<\/p>\n<p>Perspektif pemulihan hak juga mengemuka dalam agenda Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Anggota Komnas HAM untuk Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing mendorong agar pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti pada kepentingan pengelolaan aset negara, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan hak korban secara tepat sasaran dan akuntabel.<\/p>\n<p>Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut Kajian Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang dibahas bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Uli menilai rekomendasi Komnas HAM perlu menghasilkan dampak nyata atau outcomes bagi korban, bukan sekadar menjadi keluaran administratif dari proses kelembagaan.<\/p>\n<p>Dalam dialog tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kejaksaan Agung memenuhi dan memulihkan hak korban sejak tahap penyidikan dan penuntutan, perampasan aset, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung juga didorong menyusun regulasi teknis yang memberikan pedoman pemulihan aset dengan perspektif hak korban, termasuk membuka akses yang lebih mudah bagi korban dan kelompok rentan untuk menyampaikan tuntutan sebagai pihak yang mengalami kerugian.<\/p>\n<p>Penguatan perspektif HAM juga berlangsung di tingkat daerah melalui pendidikan publik. Kapolresta Gowa ,Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman, menjelaskan bahwa HAM memiliki hubungan erat dengan proses hukum. Menurutnya, pemahaman HAM tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan perang atau konflik, tetapi juga mencakup hak-hak mendasar seperti hak untuk hidup dan hak memperoleh makanan. Penegakan HAM, dalam perspektif kepolisian, perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tetap berpedoman pada regulasi. Kehadiran polisi melalui patroli dan sambang ke dusun, desa, dan kelurahan juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Abdul Razak)* Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode penting dalam penguatan koordinasi negara di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan pemasyarakatan. Perkembangan tersebut terlihat melalui konsolidasi antarlembaga, pembenahan sistem pemasyarakatan, penguatan mekanisme pemulihan korban tindak pidana korupsi, serta peningkatan pemahaman HAM di tengah masyarakat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54669","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54669","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54669"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54669\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54670,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54669\/revisions\/54670"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54669"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54669"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54669"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}