{"id":55116,"date":"2026-10-19T00:12:05","date_gmt":"2026-10-19T00:12:05","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=55116"},"modified":"2026-10-19T00:12:07","modified_gmt":"2026-10-19T00:12:07","slug":"pemerintah-percepat-penanganan-karhutla-lewat-sinergi-lintas-instansi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/19\/pemerintah-percepat-penanganan-karhutla-lewat-sinergi-lintas-instansi\/","title":{"rendered":"Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla Lewat Sinergi Lintas Instansi"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Pemerintah memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Upaya pemadaman terus dilakukan dengan mengerahkan puluhan ribu personel, disertai langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali berulang.<\/p>\n<p>Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menargetkan karhutla dapat terkendali dalam waktu kurang dari satu bulan. Target tersebut didasarkan pada hasil koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tren penurunan intensitas kebakaran.<\/p>\n<p>\u201cTadi ngobrol dengan BNPB beberapa minggu ke depan lah (karhutla padam), tapi mungkin dengan intensitas yang sudah mulai berkurang. Seharusnya enggak sampai (satu bulan),\u201d ujar Jumhur.<\/p>\n<p>Meski demikian, penanganan di lapangan masih menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan pasokan air dan armada pemadaman udara atau water bombing. Pemerintah terus mempertimbangkan kebutuhan operasional agar pengerahan personel dan dukungan penanganan dapat berjalan efektif.<\/p>\n<p>Selain pemadaman, pemerintah menyiapkan langkah pencegahan melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu poin yang dikaji ialah penghapusan pengecualian pembakaran lahan maksimal dua hektare untuk praktik tertentu.<\/p>\n<p>\u201cSupaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus. Karena itu titik masuknya,\u201d kata Jumhur.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengingatkan pentingnya menjaga kewaspadaan, terutama di Kalimantan Selatan yang diperkirakan baru mengalami hujan alami pada pertengahan November berdasarkan prediksi BMKG. Ia meminta pemerintah daerah, TNI-Polri, Manggala Agni, dan relawan menjaga koordinasi serta pengawasan selama periode rawan kebakaran.<\/p>\n<p>\u201cKarena apabila kita lengah, Anda tahu di basisnya gambut, maka kebakaran ini satu waktu akan bisa meledak kembali,\u201d tegas Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru.<\/p>\n<p>Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat menjadi kunci menjaga efektivitas penanganan karhutla. Melalui pemadaman, pengawasan, dan pencegahan terpadu, pemerintah berupaya menekan risiko kebakaran sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana.<\/p>\n<p>Di samping itu, pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai potensi kebakaran, kondisi cuaca, dan langkah penanganan tersampaikan secara cepat kepada masyarakat. Komunikasi yang efektif antara petugas di lapangan, pemerintah daerah, dan warga menjadi bagian penting dalam membangun respons bersama terhadap ancaman karhutla. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Pemerintah memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Upaya pemadaman terus dilakukan dengan mengerahkan puluhan ribu personel, disertai langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali berulang. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menargetkan karhutla dapat terkendali dalam waktu kurang dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-55116","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55116","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55116"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55116\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55117,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55116\/revisions\/55117"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55116"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55116"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55116"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}