{"id":55136,"date":"2026-10-19T00:16:55","date_gmt":"2026-10-19T00:16:55","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=55136"},"modified":"2026-10-19T00:16:57","modified_gmt":"2026-10-19T00:16:57","slug":"perbaikan-tata-kelola-karhutla-warnai-dua-tahun-pemerintahan-prabowo-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/19\/perbaikan-tata-kelola-karhutla-warnai-dua-tahun-pemerintahan-prabowo-gibran\/","title":{"rendered":"Perbaikan Tata Kelola Karhutla Warnai Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memperkuat tata kelola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui evaluasi kebijakan, pencegahan, dan penegakan hukum. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengar masukan para ahli dan memperbaiki kebijakan demi meningkatkan perlindungan masyarakat terdampak.<\/p>\n<p>Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 13 Oktober 2026, terdapat 176 titik api dan 7.678 titik panas di enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Menanggapi kondisi tersebut, pencegahan menjadi aspek penting dalam penanganan karhutla, terutama di kawasan gambut. \u201cSecara ilmiah, pencegahan kebakaran gambut harus dimulai dengan menjaga kondisi hidrologisnya. Gambut yang tetap basah jauh lebih sulit terbakar dibandingkan gambut yang mengalami pengeringan,\u201d kata Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia, Daryono.<\/p>\n<p>Pemerintah mengerahkan 53.848 personel gabungan di enam provinsi. Presiden Prabowo juga menginstruksikan penguatan operasi pemadaman melalui penambahan personel TNI, helikopter water bombing, dan operasi modifikasi cuaca. Pemerintah daerah turut diminta mempertegas pengawasan dan penegakan aturan.<\/p>\n<p>\u201cPresiden menekankan agar Pemerintah Daerah tegas dalam menerapkan aturan di wilayahnya, sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang,\u201d kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.<\/p>\n<p>Perbaikan tata kelola diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Pemerintah juga membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mengutamakan pencegahan.<\/p>\n<p>Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, pencegahan lebih efektif dan efisien dibandingkan tindakan reaktif setelah kebakaran terjadi. Sementara itu, Daryono menilai keberhasilan BPGMN bergantung pada kejelasan mandat, pendanaan berkelanjutan, dan evaluasi berbasis indikator terukur.<\/p>\n<p>\u201cPrinsipnya, keberhasilan BPGMN bukan diukur dari besarnya organisasi, melainkan dari kemampuannya menjaga gambut tetap basah, mencegah kebakaran, dan melindungi masyarakat serta ekosistem,\u201d ujar Daryono.<\/p>\n<p>Pemerintah didorong memperkuat pembasahan kembali gambut, deteksi dini, pengawasan kawasan rawan, dan pemberdayaan masyarakat. Keterbukaan terhadap masukan ilmuwan dan evaluasi kebijakan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola penanggulangan karhutla yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memperkuat tata kelola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui evaluasi kebijakan, pencegahan, dan penegakan hukum. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengar masukan para ahli dan memperbaiki kebijakan demi meningkatkan perlindungan masyarakat terdampak. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-55136","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55136","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55136"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55136\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55137,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55136\/revisions\/55137"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55136"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55136"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55136"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}