{"id":55410,"date":"2026-10-24T00:22:29","date_gmt":"2026-10-24T00:22:29","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=55410"},"modified":"2026-10-24T00:22:31","modified_gmt":"2026-10-24T00:22:31","slug":"pemerintah-pastikan-siswa-sekolah-rakyat-tetap-dapat-perlindungan-dan-pendampingan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/24\/pemerintah-pastikan-siswa-sekolah-rakyat-tetap-dapat-perlindungan-dan-pendampingan\/","title":{"rendered":"Pemerintah Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Dapat Perlindungan dan Pendampingan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah memperkuat perlindungan dan pendampingan bagi siswa Sekolah Rakyat untuk memastikan kegiatan belajar berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan aturan bagi tenaga kependidikan, penindakan terhadap pelanggaran, serta pembinaan yang mengedepankan pendekatan manusiawi. Kebijakan ini menjadi perhatian penting karena sebagian siswa berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki latar belakang sosial yang membutuhkan pendampingan khusus.<\/p>\n<p>Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan pedoman dan prosedur untuk mencegah perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta intoleransi di lingkungan Sekolah Rakyat.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah memiliki panduan bagi tenaga kependidikan, termasuk prosedur pencegahan terhadap berbagai pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah,\u201d ujar Saifullah Yusuf.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan tegas, termasuk pemberhentian. Ketentuan tersebut berlaku bagi kepala sekolah, guru, wali asrama, maupun wali asuh yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keselamatan peserta didik.<\/p>\n<p>\u201cApabila ada tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan bukti yang jelas, kami akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Penindakan seperti ini sudah pernah dilaksanakan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Namun, penanganan terhadap siswa di bawah umur yang melakukan pelanggaran harus mempertimbangkan aspek pembinaan. Menurut Saifullah Yusuf, rehabilitasi dapat menjadi salah satu pilihan agar anak memperoleh kesempatan memperbaiki perilaku tanpa langsung kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan.<\/p>\n<p>Saifullah Yusuf menambahkan, masa pengenalan lingkungan sekolah menjadi tahap penting karena sebagian siswa pernah mengalami kekerasan atau menghadapi persoalan sosial. Oleh sebab itu, guru, wali asuh, dan wali asrama perlu memberikan perhatian serta pendampingan secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto mengingatkan kadet Universitas Pertahanan agar tidak menggunakan kekerasan saat membina siswa Sekolah Rakyat.<\/p>\n<p>\u201cGunakan pengetahuan yang kalian miliki untuk membentuk karakter dan akhlak anak-anak. Lakukan pendampingan dengan sabar, tanpa kekerasan maupun perundungan,\u201d ujar Donny.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah memperkuat perlindungan dan pendampingan bagi siswa Sekolah Rakyat untuk memastikan kegiatan belajar berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan aturan bagi tenaga kependidikan, penindakan terhadap pelanggaran, serta pembinaan yang mengedepankan pendekatan manusiawi. Kebijakan ini menjadi perhatian penting karena sebagian siswa berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-55410","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55410","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55410"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55410\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55411,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55410\/revisions\/55411"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55410"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55410"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55410"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}