{"id":55600,"date":"2026-10-29T01:16:49","date_gmt":"2026-10-29T01:16:49","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=55600"},"modified":"2026-10-29T01:16:50","modified_gmt":"2026-10-29T01:16:50","slug":"reformasi-pasar-modal-berlanjut-ojk-tingkatkan-integritas-dan-pengawasan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/10\/29\/reformasi-pasar-modal-berlanjut-ojk-tingkatkan-integritas-dan-pengawasan\/","title":{"rendered":"Reformasi Pasar Modal Berlanjut, OJK Tingkatkan Integritas dan Pengawasan"},"content":{"rendered":"<p>87402-ilustrasi-ojk<br \/>\nJakarta \u2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum.<\/p>\n<p>Langkah strategis ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang kredibel, melindungi investor, serta meningkatkan daya saing pasar modal nasional di tingkat global.<\/p>\n<p>Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pembenahan pasar modal dilakukan secara konsisten untuk menjawab kebutuhan investor dan memperkuat fundamental industri keuangan nasional.<\/p>\n<p>\u201cKami berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,\u201d ujar Friderica.<\/p>\n<p>Menurutnya, reformasi diarahkan untuk menghasilkan perbaikan terukur yang memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pelaku pasar.<\/p>\n<p>\u201cKepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Friderica juga menegaskan bahwa fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat didukung kapitalisasi pasar sekitar 589 miliar dolar AS dan jumlah investor yang terus bertumbuh.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor,\u201d ujarnya<\/p>\n<p>Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan agar pasar modal nasional semakin menarik dan dipercaya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa reformasi dijalankan melalui delapan program aksi prioritas bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga terkait.<\/p>\n<p>\u201cReformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan,\u201d tegas Hasan.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa implementasi yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pasar.<\/p>\n<p>\u201cPenegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Penguatan transparansi turut dilakukan melalui peningkatan batas minimum saham beredar publik (free float) menjadi 15 persen secara bertahap, keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen, serta pengembangan klasifikasi investor yang lebih terperinci.<\/p>\n<p>\u201cPrioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,\u201d ujar Hasan.<\/p>\n<p>Melalui reformasi berkelanjutan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan optimistis pasar modal Indonesia semakin sehat, akuntabel, dan kompetitif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>87402-ilustrasi-ojk Jakarta \u2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum. Langkah strategis ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang kredibel, melindungi investor, serta meningkatkan daya saing pasar modal nasional di tingkat global. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-55600","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55600","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55600"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55600\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55601,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55600\/revisions\/55601"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55600"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55600"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55600"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}