{"id":55819,"date":"2026-11-04T07:44:20","date_gmt":"2026-11-04T07:44:20","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=55819"},"modified":"2026-11-04T07:44:22","modified_gmt":"2026-11-04T07:44:22","slug":"dosen-senior-fisip-ui-tekankan-urgensi-ruu-anti-spionase-asing-demi-kedaulatan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/11\/04\/dosen-senior-fisip-ui-tekankan-urgensi-ruu-anti-spionase-asing-demi-kedaulatan-nasional\/","title":{"rendered":"Dosen Senior FISIP UI Tekankan Urgensi RUU Anti-Spionase Asing demi Kedaulatan Nasional"},"content":{"rendered":"<p>IMG-20261104-WA0003-1024&#215;768<br \/>\nJakarta \u2013 Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif ASEAN Study Center, Edy Prasetyono, menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Spionase Asing sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta mengantisipasi ancaman intelijen asing yang semakin kompleks.<\/p>\n<p>Dalam dialog di stasiun TV swasta, Selasa (03\/11), Edy menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam, posisi geografis, serta pengaruh geopolitik menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki daya tarik tinggi bagi aktivitas spionase asing.<\/p>\n<p>\u201cIndonesia menjadi satu negara atau entitas yang seksi, saya bilang. Karena itu kalau misalnya memperoleh informasi-informasi penting tentang Indonesia, itu otomatis juga akan membuat keunggulan bagi pihak-pihak eksternal,\u201d ujar Edy.<\/p>\n<p>Menurutnya, aktivitas spionase tidak hanya menyasar sektor pertahanan, tetapi juga informasi ekonomi, mineral kritis, infrastruktur strategis, hingga proses politik yang berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan nasional.<\/p>\n<p>Edy menilai Indonesia membutuhkan regulasi komprehensif yang mampu mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum sekaligus memperjelas definisi spionase, agen asing, kepentingan asing, serta kewenangan lembaga terkait.<\/p>\n<p>\u201cOleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Senada dengan kebutuhan penguatan regulasi, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah karakter ancaman spionase menjadi semakin canggih dan sulit terdeteksi.<\/p>\n<p>\u201cMereka menggunakan teknologi-teknologi tercanggih sekarang, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik,\u201d ungkap Ardi.<\/p>\n<p>Ia menekankan pentingnya perluasan definisi spionase dalam kerangka hukum nasional agar mampu menjangkau pencurian informasi digital maupun bentuk intervensi asing melalui teknologi.<\/p>\n<p>Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai penguatan penanggulangan spionase perlu mempertimbangkan optimalisasi regulasi yang telah tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.<\/p>\n<p>\u201cKalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,\u201d jelas Hasanuddin.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan pentingnya pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan agar penguatan aturan tetap menjamin prinsip demokrasi dan kepastian hukum.<\/p>\n<p>Pandangan ketiga narasumber tersebut menegaskan pentingnya memperkuat sistem kontraintelijen nasional melalui regulasi yang adaptif, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan yang akuntabel.<\/p>\n<p>Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan Indonesia dalam menghadapi ancaman spionase modern sekaligus melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IMG-20261104-WA0003-1024&#215;768 Jakarta \u2013 Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif ASEAN Study Center, Edy Prasetyono, menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Spionase Asing sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta mengantisipasi ancaman intelijen asing yang semakin kompleks. Dalam dialog di stasiun TV swasta, Selasa (03\/11), Edy menjelaskan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-55819","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55819","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55819"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55819\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55820,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55819\/revisions\/55820"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55819"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55819"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55819"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}