{"id":55843,"date":"2026-11-04T08:22:26","date_gmt":"2026-11-04T08:22:26","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=55843"},"modified":"2026-11-04T08:22:27","modified_gmt":"2026-11-04T08:22:27","slug":"pemerintah-perkuat-kolaborasi-dan-penegakan-hukum-untuk-cegah-karhutla","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/11\/04\/pemerintah-perkuat-kolaborasi-dan-penegakan-hukum-untuk-cegah-karhutla\/","title":{"rendered":"Pemerintah Perkuat Kolaborasi dan Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah Perkuat Kolaborasi dan Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla<br \/>\nJAKARTA \u2013 Pemerintah terus memperkuat strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kolaborasi lintas sektor, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.<\/p>\n<p>Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) RI, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla harus menjadi prioritas, terutama menjelang musim kemarau panjang.<\/p>\n<p>\u201cUpaya pencegahan dan penanganan karhutla harus terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran dan menjadi salah satu pesan penting dalam penguatan koordinasi penanganan karhutla di Sumatera,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Satyawan, pengalaman karhutla tahun ini menjadi pembelajaran penting bahwa pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove membutuhkan pendekatan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, serta komitmen jangka panjang untuk mencegah kerusakan lingkungan.<\/p>\n<p>Sejalan dengan itu, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Herry Heryawan, mendorong penguatan gotong royong masyarakat sebagai fondasi pencegahan karhutla, khususnya di Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>\u201cUpaya pencegahan harus dimulai sejak dini dengan melibatkan masyarakat. Pemahaman masyarakat untuk menjaga lingkungan menjadi salah satu kunci agar kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah,\u201d ujar Herry.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa tanggung jawab pencegahan tidak hanya berada pada pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat.<\/p>\n<p>Dari perspektif akademis, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Eugenia Mardanugraha, menilai kolaborasi juga penting untuk memastikan efektivitas penanganan dan kepastian hukum.<\/p>\n<p>\u201cKolaborasi dimaksudkan agar seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah kebakaran sejak awal, mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi, dan memastikan pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang memang dapat dibuktikan melakukan pelanggaran,\u201d ucap Eugenia.<\/p>\n<p>Penguatan sinergi tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk mengintegrasikan pencegahan berbasis masyarakat, pengawasan aktivitas perusahaan, dan penegakan hukum berdasarkan bukti. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan kejadian karhutla sekaligus memastikan perlindungan lingkungan berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Perkuat Kolaborasi dan Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla JAKARTA \u2013 Pemerintah terus memperkuat strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kolaborasi lintas sektor, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap. Kepala Badan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-55843","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55843","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55843"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55843\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55844,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55843\/revisions\/55844"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55843"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55843"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55843"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}