{"id":55933,"date":"2026-11-08T00:09:19","date_gmt":"2026-11-08T00:09:19","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=55933"},"modified":"2026-11-08T00:09:21","modified_gmt":"2026-11-08T00:09:21","slug":"ump-2027-disiapkan-perlindungan-pekerja-jadi-fokus-kebijakan-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/11\/08\/ump-2027-disiapkan-perlindungan-pekerja-jadi-fokus-kebijakan-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"UMP 2027 Disiapkan, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus Kebijakan Ketenagakerjaan"},"content":{"rendered":"<p>076634800_1479886075-Banner_UMP-1<br \/>\nJakarta \u2013 Pemerintah menargetkan pembahasan awal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rampung pada pekan terakhir November 2026. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan pengupahan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.<\/p>\n<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah tengah mematangkan pembahasan UMP 2027 melalui mekanisme yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.<\/p>\n<p>banner 336\u00d7280<br \/>\n\u201cTargetnya, kita punya target minggu terakhir November, insyaallah,\u201d kata Yassierli.<\/p>\n<p>Pembahasan dilakukan secara berjenjang melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), hingga Dewan Pengupahan Daerah. Adapun penetapan besaran UMP menjadi kewenangan gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan di masing-masing provinsi.<\/p>\n<p>Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari menjelaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungannya mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) sebesar 0,5\u20130,9 yang turut memperhitungkan KHL dan kondisi ekonomi daerah.<\/p>\n<p>\u201cPekerja\/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,\u201d ujar Dhatun.<\/p>\n<p>Sejumlah organisasi pekerja turut menyampaikan aspirasi terkait besaran kenaikan UMP. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS).<\/p>\n<p>Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 persen sebagai upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan pelaku usaha.<\/p>\n<p>Kemnaker menghormati berbagai usulan tersebut sebagai bagian dari dialog sosial dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.<\/p>\n<p>\u201cBesaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,\u201d tegas Dhatun.<\/p>\n<p>Dari kalangan pengusaha, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa menyatakan dukungan terhadap kenaikan upah yang wajar dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya dialog agar kebijakan pengupahan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja justru mengurangi kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja,\u201d kata Erwin.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>076634800_1479886075-Banner_UMP-1 Jakarta \u2013 Pemerintah menargetkan pembahasan awal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rampung pada pekan terakhir November 2026. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan pengupahan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah tengah mematangkan pembahasan UMP 2027 melalui mekanisme yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-55933","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55933","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55933"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55933\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55934,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55933\/revisions\/55934"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55933"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55933"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55933"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}