{"id":6866,"date":"2022-10-06T07:40:15","date_gmt":"2022-10-06T07:40:15","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=6866"},"modified":"2022-10-06T07:40:16","modified_gmt":"2022-10-06T07:40:16","slug":"akademisi-uncen-papua-imbau-lukas-enembe-ikuti-jejak-nelson-mandela","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2022\/10\/06\/akademisi-uncen-papua-imbau-lukas-enembe-ikuti-jejak-nelson-mandela\/","title":{"rendered":"Akademisi Uncen Papua Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Jurnalredaksi, Jayapura\u2013<\/strong> Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam panggilan pada 12 dan 26 September 2022, Lukas Enembe tak kunjung penuhi panggilan KPK.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal ini membuat penanganan kasus Enembe tersendat. KPK memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Lukas Enembe, tetapi pihak KPK memutuskan untuk mempersuasi Enembe guna menghindari konflik dan kekacauan di Papua.<\/p>\n\n\n\n<p>Menyikapi kondisi tersebut, akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Laus Deo Calvin Rumayom mengatakan, kasus Lukas Enembe maupun kasus bupati-bupati lainnya di Papua harus ditangani secara khusus dan hati-hati mengingat mereka berada dalam komunitas masyarakat yang pernah mengalami trauma, di mana mereka punya pengalaman sakit hati, pengalaman tidak percaya kepada negara.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;\u201cSehingga kalau terjadi kasus korupsi seperti ini, kita harus jelaskan kepada masyarakat, bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan soal pelanggaran HAM, tapi ini adalah murni kasus penyalahgunaan kewenangan,\u201d terang Laus.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketua Analisis Papua Strategis ini menjelaskan, kalau yang digaungkan misalnya jemput paksa,atau narasi-narasi tanpa penjelasan yang lebih spesifik, maka masyarakat akan mempunyai kesimpulan sendiri-sendiri. Dampaknya, Polri akan kesulitan melaksanakan keputusan KPK. KPK juga harus menjelaskan, apa masalahnya sehingga tidak bisa menangkap atau menahan Lukas Enembe, apakah karena masalah keamanan atau soal alat bukti yang belum cukup.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPersoalan Gubernur Papua ini adalah persoalan kita bersama. Kita tidak boleh biarkan Bapa Lukas sendiri, tidak boleh biarkan Pemerintah Provinsi Papua ini sendiri, tidak boleh biarkan KPK bergerak sendiri, TNI-Polri bergerak sendiri,\u201d imbau Laus.<\/p>\n\n\n\n<p>Dirinya melihat ada pelajaran berharga yang dapat dipetik dari peristiwa ini, peristiwa untuk melahirkan sebuah konsep pembangunan Papua dengan satu prespektif baru, yaitu pendekatan antropologis, pendekatan filosofis, pendekatan partisipatif, kita terlibat secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPengalaman dari kasus hari ini menjadi sebuah peta demokrasi kita di Papua ke depan dan di Indonesia, bahwa kesalahan-kesalahan yang tejadi di masa lalu selama 20 tahun tentu sudah harus ada di dalam matriks atau statistik. Kurangnya di mana. Yang kurang-kurang inilah yang kita ambil, kita siapkan untuk 20 tahun ke depan. Tidak boleh terulang kembali, misalnya mencegah terjadinya korupsi, mencegah terjadinya pelanggaran HAM, mencegah terjadinya konflik budaya dan konflik sosial, dan lain-lain,\u201d ujar Laus.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk tujuan itu, Laus telah menginisiasi suatu gerakan dengan membentuk Tim Advokasi Independen bagi Gubernur Papua. Yang dilakukan tim ini antara lain mengoleksi semua data, informasi untuk dikaji, diolah. Tim advokasi ini tidak memihak kepada Gubernur atau KPK, tetapi secara independen.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAdvokasi ini diperlukan, supaya jangan ada korban. Supaya jangan masyarakat kita tertipu, jangan masyarakat kita miskin dengan data, sehingga dia bisa mengambil kesimpulan-kesimpulan yang kemudian berimplikasi pada gerakan perlawanan. Terkesan itu terjadi bukan saja karena mobilisasi tetapi karena masyarakat tidak punya pemahaman politik yang baik, tidak punya pengetahuan tentang informasi-informasi mana yang benar dan mana yang hoaks,\u201d kata Laus.<\/p>\n\n\n\n<p>Dijelaskan bahwa Timadvokasi indepen ini menganggap bahwa kita semua berkepentingan untuk&nbsp; memperbaiki Papua ke depan, sehingga dalam kasus ini, tim advokasi tidak hanya berdebat secara hukum dan politik, tetapi berdebat untuk memperbaiki Papua 20 tahun ke depan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSehingga siapapun pemimpin Papua ke depan, siapapun bupati-bupati di Papua dan Papua Barat ke depan, kita tidak lagi melakukan kesalahan-kesalahan yang sama yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,\u201d sebut Laus.<\/p>\n\n\n\n<p>Kepada Gubernur Lukas Enembe, Laus berpesan dapat mengikuti jejak Nelson Mandela yang menjadi contoh bagi negara-negara demokrasi di dunia. Nelson Mandela setelah 27 tahun mendekam dalam penjara, ia tetap menyerukan perdamaian dan pengampunan bagi lawan-lawan politiknya. Nelson Mandela dikenang sebagai tokoh politik yang berani memberikan pengampunan kepada Apartheid. Karena dengan pengampunan itulah, Afrika Selatan kini menjadi bangsa yang besar, bangsa yang dihargai, bangsa yang bermartabat.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cGubernur Papua sebagai pemimpin Papua harus bisa mengampuni dirinya sendiri, mengampuni rakyatnya, mengampuni pihak-pihak yang menghakimi dirinya. Karena dengan mengampuni, ia akan mendapatkan pahalanya, mendapatkan apa yang menjadi haknya,\u201d pesan Laus.<\/p>\n\n\n\n<p>Laus berharap Bapak Lukas Enembe tetap kuat, tetap tegar, tetap menggunakan khikmad Tuhan. Kesalahan sebagai manusia pasti terjadi, tetapi kalau kita punya niat baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, pasti Tuhan akan buka jalan.<\/p>\n\n\n\n<p>(CA\/AA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jurnalredaksi, Jayapura\u2013 Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6870,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[243],"newstopic":[],"class_list":["post-6866","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-polhukam","tag-lukas-enembe"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6866","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6866"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6866\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6874,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6866\/revisions\/6874"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6870"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6866"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6866"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6866"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=6866"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}