{"id":9929,"date":"2023-01-14T02:04:50","date_gmt":"2023-01-14T02:04:50","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=9929"},"modified":"2023-01-14T02:04:51","modified_gmt":"2023-01-14T02:04:51","slug":"kuhp-menjawab-perkembangan-yang-ada-di-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/01\/14\/kuhp-menjawab-perkembangan-yang-ada-di-masyarakat\/","title":{"rendered":"<strong>KUHP Menjawab Perkembangan Yang Ada di Masyarakat<\/strong>"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjawab perkembangan yang ada di masyarakat karena disesuaikan dengan kehidupan modern yang makin dinamis. Keberadaan KUHP baru patut disyukuri masyarakat karena diharapkan dapat meminimalisasi kejahatan di dunia maya.<br \/>\nKUHP sudah disahkan dan hukum pidana akan lebih sempurna serta melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan. Hukum modern akan diberlakukan dan membina mereka yang pernah berbuat salah. Selain itu, KUHP dibuat dengan mengadopsi nilai-nilai Indonesia, karena diberlakukan untuk rakyat Indonesia.<br \/>\nKetua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa KUHP akhirnya disahkan setelah 59 tahun dibahas. KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat selama ini.<br \/>\nDitambahkannya, Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki banyak kebudayaan, suku, dan kepercayaan yang berbeda. Perbedaan ini akan menyebabkan pula perbedaan pandangan terhadap KUHP. DPR RI bertugas mencari persamaan pandangan. Sedangkan saat ini adalah masa sosialisasi karena KUHP baru berlaku 3 tahun lagi.<br \/>\nKUHP dinilai sudah menjawab perkembangan di masyarakat karena Indonesia makin dinamis di era teknologi informasi. Dalam KUHP baru ada pasal-pasal yang mengamankan dunia maya seperti pelarangan hoaks dan aturan ini disesuaikan dengan kehidupan saat ini.<br \/>\nKUHP versi lama adalah hukum produk kolonial, sudah terlalu kuno dan berazas balas dendam. Bayangkan jika sebuah peraturan dibuat seabad lalu, maka sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Dalam 100 tahun banyak sekali yang berubah, dan KUHP yang lama tidak bisa mengakomodir perubahan tersebut.<br \/>\nSementara KUHP baru menggunakan hukum modern yang tidak berazas balas dendam. Pembinaan kepada para narapidana adalah inti dari hukum modern, karena lebih penting daripada sekadar memberi hukuman. Takutnya ketika hanya dihukum tanpa ada sesi rehabilitasi dan pembinaan, maka para narapidana akan enteng saja berbuat kejahatan dan tidak takut untuk masuk penjara lagi.<br \/>\nDalam hukum modern diajarkan bahwa mental penjahat seperti ini harus diubah, agar lebih banyak masyarakat yang taat hukum. Hukum modern akan mendidik masyarakat. Jika ada yang berada dalam penjara maka akan diberi pembinaan dan pengajaran keterampilan. Oleh karena itu istilah penjara diganti jadi lembaga pemasyarakatan.<br \/>\nJika ada yang ngotot KUHP baru dihapus dan tetap pakai yang lama, maka sama saja sebuah kemunduran bagi hukum di Indonesia, karena negeri ini belum merdeka secara konstitusional. KUHP baru harus disosialisasikan dan nantinya diberlakukan dengan tertib. Jangan sampai sudah merdeka selama 77 tahun tetapi memakai hukum warisan Belanda.<br \/>\nSaat ada KUHP maka ada pengaturan di dunia siber, karena mayoritas masyarakat Indonesia beraktivitas di dunia maya. KUHP penting untuk menjaga hukum pidana di mana saja, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Hukum modern sudah mencakup pengaturan di dunia maya.<br \/>\nAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan bahwa pembuatan KUHP bukanlah pekerjaan yang mudah. Pembuatan KUHP juga tidak akan lepas dari konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, budaya, dan suku yang berbeda dari Sabang sampai Merauke.<br \/>\nDalam artian, KUHP selaras dengan budaya Indonesia karena memang dibuat untuk orang Indonesia. Dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang merepresentasikan kebudayaan Indonesia seperti pasal anti perzinahan dan pasal living law (hukum adat).<br \/>\nKUHP juga selaras dengan budaya Indonesia karena di negeri ini kental dengan budaya ketimuran. Dalam Pasal 413 KUHP ada larangan untuk melakukan perzinahan dan hubungan di atas ranjang tanpa ikatan pernikahan yang sah (secara negara). Hukumannya adalah penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp 10.000.000.<br \/>\nIndonesia adalah negara demokrasi, bukan liberal, jadi pasal perzinahan wajib diterapkan agar tidak mengubah negeri ini jadi terlalu bebas. Nilai-nilai budaya Indonesia yang sopan dan tidak menerapkan liberalisasi diterapkan dalam KUHP terbaru. Jika ada yang protes KUHP yang dianggap terlalu mengekang maka nasionalismenya patut dipertanyakan, karena ia sudah terpengaruh liberalisme, padahal Indonesia adalah negara demokrasi.<br \/>\nAturan dalam KUHP wajib untuk menjaga masyarakat Indonesia, agar mereka selalu ingat adat ketimuran, kesopanan, dan sekaligus menaati aturan dalam keyakinannya. Saat ini kehidupan sudah modern tetapi bukan berarti masyarakat boleh melanggar norma dan aturan agama. KUHP dibuat untuk menjaga moral masyarakat Indonesia.<br \/>\nKUHP baru sudah menjawab berbagai perkembangan yang ada di masyarakat. Adanya pasal anti hoaks dan anti perzinahan akan mengamankan masyarakat, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Ketika Indonesia sudah merdeka maka tidak boleh lagi memakai hukum di masa penjajahan seperti KUHP lama.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjawab perkembangan yang ada di masyarakat karena disesuaikan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9908,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[38,12,13,16,14],"tags":[1066,1089,944,1088],"newstopic":[],"class_list":["post-9929","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-agama-dan-pluralitas","category-ekonomi-dan-investasi","category-kriminal","category-polhukam","category-ragam","tag-kuhp","tag-kuhp-mengikuti-perkembangan-zaman","tag-rkuhp","tag-uu-hukum-pidana"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9929","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9929"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9929\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9930,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9929\/revisions\/9930"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9908"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9929"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9929"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9929"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=9929"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}