Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Ekonomi dan Investasi

Menaker Ida Surati Gubernur yang Naikkan UMP Tak Sesuai Aturan

By redaksi
January 3, 2022 1 Min Read
Comments Off on Menaker Ida Surati Gubernur yang Naikkan UMP Tak Sesuai Aturan

Jakarta, jurnalredaksi– Kementerian Ketenagakerjaan memberikan peringatan kepada para gubernur di seluruh Indonesia terkait kenaikan upah minimum 2022. Agar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada gubernur atau kepala daerah yang menetapkan UMP Tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Menaker (Ida Fauziyah) telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Putri dikutip dari keterangannya, Senin, 3 Januari 2022.

Karena itu, Putri berharap para Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. Makanya, Menteri Ida mengirimkan surat kepada Gubernur yang menetapkan UMK Tahun 2022 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021.

Berdasarkan hasil monitoring Kementerian Ketenagakerjaan pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujarnya.

Menurut dia, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa, penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

(CA/AA)

Tags:

DKIMenakerUMP
Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kompolnas Setuju Kamera di Tubuh Polisi: Agar Tidak Menyimpang

Next

China Terapkan Lagi Hukuman dengan Mempermalukan Orang di Depan Umum

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Games
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Spellen
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme