Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Polhukam

Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi

By redaksi
October 16, 2023 2 Min Read
Comments Off on Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi

Jakarta – Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan MK tidak kredibel menjaga konstitusi. “Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Joko Widodo sehingga rentan terdapat konflik kepentingan jelang putusan yang akan dibacakan oleh MK,” sebut Isnur. “Ada banyak putusan MK yang tidak merepresentasikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, jika MK konsisten sesuai dengan aturan, seharusnya MK akan menolak gugatan Capres – Cawapres. Namun hal tersebut tidak terjadi, dan MK justru mengabulkan gugatan terkait batas usia Capres-Cawarpes,” ujar Isnur. Sebelumnya MK memutuskan usia kepala daerah merupakan kewenangan pembuat UU, dan melanggar kode etik dalam putusan UU Cipta Kerja. Senada dengan Isnur, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus dalam Diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Pemilu Kawal Pemilu Demokratis pada 15 Oktober 2023 menyebutkan bahwa gugatan tersebut berada di bawah ranah DPR sebagai lembaga legislatif. “Melihat banyaknya permasalahan yang melanda Hakim MK dan Putusan MK, maka MK sudah cenderung menjadi mahkamah kekuasaan yang dikhawatirkan mengutamakan kepentingan kelompok tertentu saja,” ujar, Petrus pada Minggu (15/10) di Jakarta. Disksusi tersebut mengangkat tema “MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres”, salah satu narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof Muchamad Ali Safa’at menyampaikan bahwa Potensi konflik kepentingan dalam putusan batas usia Capres-cawapres cukup besar karena diduga memiliki muatan politis karena Ketua MK dikenal memiliki kedekatan dengan pihak tertentu. “Hal yang menjadi celah bagi MK dalam memutuskan gugatan batas usia Capres-cawapres adalah guna memastikan setiap warga negara terbebas dari perilaku diskriminatif yang diwujudkan dengan berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan,” kata Ali Safa’at. Pada kesempatan yang sama Ray Rangkuti selaku Direktur Eksekutif Lingkar Madani menyampaikan pendapatnya bahwa putusan MK dalam gugatan gugatan batas umur Capres – Cawapres rentan ditunggangi oleh muatan politik. “Isu nepotisme merupakan salah satu tema yang membuat gejolak politik 1997-1998 bermula dari masuknya para anggota keluarga Soeharto ke kabinet. Dalam keputusan MK dimana Ketua MK merupakan kerabat dekat dengan tokoh tertentu, maka publik pasti menilai putusan MK adalah untuk kepentingan politik jelang pendaftaran Capres -Cawapres,” sebut Ray. Pada kesempatan lain Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sesat berpikir. Sebab, Usman telah mengatakan, Nabi Muhammad SAW mengangkat panglima perang Muhammad al-Fatih untuk melawan kekuatan Bizantium. Jika Usman menjadikan ini sebagai pertimbangan hukum, maka terindikasi kuat itu merupakan suatu kesesatan dalam berpikir. “Terindikasi kuat merupakan ‘fallacy argumentum ad verecundiam’ dalam suatu putusan pengadilan. Terindikasi kuat merupakan suatu penalaran hukum yang tidak tepat, karena penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Ilmu Hukum,” ujar Rieke.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres – Cawapres Mengecewakan Masyarakat karena Tidak Konsisten

Next

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres telah Melampaui Kewenangan

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme