Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Polhukam

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Menyalahi Kewenangan dan Prinsip Demokrasi

By redaksi
October 16, 2023 1 Min Read
Comments Off on Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Menyalahi Kewenangan dan Prinsip Demokrasi

Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan terkait pengujian Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengenai batas usia minimal untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berdasarkan hasil keputusan, MK menolak permohonan untuk seluruhnya uji materi batas usia capres dan cawapres, sehingga batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).

Hasil keputusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres menyalahi kewenangan yang seharusnya penentuan batas usia Capres-Cawapres adalah mekanisme kesepakatan politik pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Ali Syafaat mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah Undang-Undang.

“Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terang-terangan mampu dipolitisasi demi kepentingan penguasa, sehingga mengkhianati kepentingan rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, kesepakatan tersebut ada pada pembuat undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Jadi, putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres menyalahi demokrasi dan konstitusional Negara Republlik Indonesia.

Disisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, putusan MK dapat menjadi pemicu kekacauan konstitusi. Menurutnya, Putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres telah mengkhianati nilai-nilai demokrasi dan cita-cita reformasi

“Putusan ini bagaikan orkestra dari MK dan Presiden yang jelas mengkhianati konstitusi,” ungkapnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertujuan untuk menjalankan hak-hak konstitusional warga, melainkan semata-mata didasari oleh pertimbangan kepentingan politik.

MK dengan tegas menciptakan kebingungan hukum dengan menyetujui sebagian gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Mahkamah Konstitusi Khianati Konstitusi

Next

Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Mewakili Kontitusional Rakyat Indonesia

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA & Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme