Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

PPN 12 Persen Demi Pemerataan, Biayai Subsidi dan Bantuan Sosial Lebih Luas

By redaksi
November 25, 2024 2 Min Read
Comments Off on PPN 12 Persen Demi Pemerataan, Biayai Subsidi dan Bantuan Sosial Lebih Luas

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, subsidi, dan bantuan sosial yang lebih luas.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan dari PPN tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program penting.

Beberapa program yang terdukung dari pengalokasian PPN tersebut seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga subsidi listrik dan LPG 3 kg.

Pada 2023, pemerintah telah mengucurkan Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi.

“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Dwi menambahkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat menengah ke bawah dengan membebaskan PPN untuk kebutuhan dasar seperti beras, daging, susu, serta jasa kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) juga dinaikkan menjadi Rp60 juta, dan Wajib Pajak UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan.

“Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah,” tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, langkah itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk meredam dampak kenaikan PPN, termasuk pengecualian terhadap sejumlah sektor seperti komoditas pangan.

“Ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI, akademisi, dan praktisi.

“Aspek ekonomi, sosial, dan fiskal telah dipertimbangkan untuk memastikan kebijakan ini membawa manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen diharapkan mampu mendukung pemerataan pembangunan dan memperluas jangkauan subsidi serta bantuan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

PPN 12 Persen untuk Kesejahteraan, Dorong Pembangunan Ekonomi Merata di Indonesia

Next

Masyarakat Optimis Pemerintahan Prabowo-Gibran Lanjutkan Pembangunan IKN

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme