Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pemerintah Suntik Dana Rp 3 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih

By redaksi
June 6, 2025 2 Min Read
Comments Off on Pemerintah Suntik Dana Rp 3 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dijalankan adalah penyediaan suntikan dana sebesar Rp 3 miliar sebagai modal kerja awal bagi koperasi yang akan dibentuk di berbagai desa. Langkah ini diyakini akan mendorong kemandirian ekonomi desa serta membuka akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama sebagai alternatif dari pinjaman online dan rentenir.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa sumber utama pendanaan untuk program ini berasal dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) melalui skema yang dikawal oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, Danantara memiliki posisi penting karena di dalamnya terdapat unsur kepemilikan dari bank-bank Himbara, sehingga secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyaluran dana koperasi.
“Danantara itu anggotanya juga ada Bank Himbara. Bank Himbara ini kan penyalurannya ya pasti ikut terlibat secara tidak langsung, karena kepemilikan Bank Himbara sekarang ada di bawah Danantara,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp 3 miliar tersebut digunakan untuk kebutuhan modal kerja koperasi desa, seperti pembiayaan kegiatan usaha dan operasional koperasi. Sementara untuk pembiayaan infrastruktur, seperti pembangunan kantor koperasi atau gudang penyimpanan, pemerintah tetap menyediakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau yang Rp 3 miliar atau lebih itu untuk biaya modal kerja. Sementara dana dari APBN atau APBD itu digunakan untuk pembiayaan investasi seperti kantor koperasinya di mana,” jelas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa pemerintah juga sedang menjajaki pemanfaatan aset-aset milik negara dan daerah, termasuk aset milik BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, untuk mendukung kegiatan Koperasi Merah Putih. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan bersama Komisi VI DPR RI.
“Salah satu keputusan rapat dengan Komisi VI adalah bagaimana kita bisa menggunakan aset-aset milik pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, atau resi gudang agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Koperasi Desa Merah Putih,” tambahnya.
Dengan dukungan pembiayaan dan fasilitas ini, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar pemberdayaan ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dongkrak Konsumsi Rakyat, Pemerintah Salurkan Subsidi Upah

Next

Pemerintah Optimis 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Tercapai Tahun 2025

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme