Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pemerintah Perkuat Komnas HAM Lewat Revisi UU HAM Sesuai Aspirasi 17+8

By redaksi
September 24, 2025 2 Min Read
Comments Off on Pemerintah Perkuat Komnas HAM Lewat Revisi UU HAM Sesuai Aspirasi 17+8

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat menjadi dasar utama dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut. “Tuntutan 17+8 mengenai penguatan Komnas HAM sudah kami masukkan dalam revisi UU HAM,” ucapnya usai menghadiri rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HAM.
Lebih lanjut, Pigai menyampaikan langkah strategis yang disiapkan pemerintah untuk memperkuat peran Komnas HAM. “Rekomendasi yang diputuskan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM bersifat binding dan wajib ditindaklanjuti. Kami juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi pihak yang mengabaikannya,” katanya.
Ia menambahkan opsi pemberian kewenangan penyidikan ad hoc dari Kejaksaan terhadap kasus pelanggaran HAM berat, serta kemungkinan pemberian hak imunitas bagi komisioner. “Semua langkah ini dibahas agar Komnas HAM benar-benar berfungsi optimal dalam melindungi hak dasar masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan revisi ini. “Pemerintah pastikan merespons positif 17+8 tuntutan rakyat dan menjamin proses revisi UU HAM berlangsung transparan serta partisipatif,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengapresiasi langkah pemerintah yang memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam revisi UU HAM. “Kami melihat adanya keseriusan pemerintah memperkuat kelembagaan Komnas HAM agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pemajuan HAM secara lebih efektif,” ujarnya.
Dari sisi lembaga independen, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menegaskan urgensi penguatan peran Komnas HAM agar perlindungan hak dasar benar-benar dijalankan oleh negara. “Revisi UU HAM menjadi momentum penting memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat negara,” tutupnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemerintah Terapkan DTSEN untuk Percepat Penyaluran Bansos Akurat dan Adil

Next

Aspirasi 17+8 Diakomodasi Pemerintah dengan Revisi UU HAM

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme