Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pemerintah Dorong WFH, Hemat Energi dan Anggaran Triliunan Rupiah

By redaksi
April 3, 2026 1 Min Read
Comments Off on Pemerintah Dorong WFH, Hemat Energi dan Anggaran Triliunan Rupiah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mendorong penerapan work from home (WFH) sebagai langkah strategis untuk menghemat anggaran negara dan konsumsi energi, dengan potensi penghematan mencapai triliunan rupiah dari sektor bahan bakar minyak (BBM) serta efisiensi operasional lainnya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta pada akhir Maret 2026.

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja. Ia memastikan seluruh perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran upah dan tunjangan secara penuh.

“Diperlukan langkah-langkah sistematis dalam optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja,” ujar Yassierli.

Dari sisi ekonomi makro, kebijakan ini dinilai memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penghematan terbesar berasal dari berkurangnya konsumsi BBM akibat menurunnya mobilitas masyarakat.

“Potensi penghematan dari kebijakan Work From Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM, sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun,” kata Airlangga.

Menurutnya, pengurangan aktivitas perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional menjadi faktor utama dalam efisiensi tersebut. Pemerintah juga mengimbau pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional penting dan kendaraan listrik, serta mendorong pemanfaatan transportasi publik.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen dan mendorong penggunaan transportasi publik,” jelasnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Hadapi Tekanan Energi, Pemerintah Terapkan WFH Nasional

Next

MBG Jadi Instrumen Pemerataan Pendidikan Bermutu di Daerah

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme