Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Relaksasi SLIK dan Perluasan Akses Rumah Subsidi

By redaksi
April 18, 2026 2 Min Read
Comments Off on Relaksasi SLIK dan Perluasan Akses Rumah Subsidi

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*

Relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, khususnya rumah subsidi. Kebijakan ini hadir di tengah kebutuhan hunian yang terus meningkat, sementara sebagian masyarakat masih terkendala oleh catatan kredit yang tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan finansial mereka saat ini.

Dalam konteks tersebut, relaksasi SLIK tidak hanya dilihat sebagai kebijakan teknis di sektor keuangan, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk mendorong inklusi perumahan. Akses terhadap rumah layak menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan yang membutuhkan intervensi kebijakan yang adaptif dan responsif.

Kebijakan terbaru memungkinkan masyarakat dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Langkah ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya terhambat oleh catatan kredit minor untuk tetap memiliki kesempatan memperoleh hunian.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. Ia menilai bahwa banyak calon debitur sebenarnya memiliki kemampuan membayar, tetapi terkendala oleh catatan administratif yang relatif kecil.

Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penilaian kelayakan kredit, dari yang semata-mata berbasis riwayat menjadi lebih mempertimbangkan kondisi aktual. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi membuka akses yang lebih luas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menegaskan pentingnya manajemen risiko dalam implementasi kebijakan ini. Relaksasi yang diberikan bukan berarti menghilangkan prinsip selektivitas, melainkan memberikan fleksibilitas dalam batas yang terukur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa relaksasi ini tetap mempertimbangkan kualitas kredit secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar tetap menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong inklusi pembiayaan.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Relaksasi SLIK Permudah Akses Rumah Subsidi bagi Masyarakat

Next

SLIK Tak Lagi Jadi Hambatan, Rumah Subsidi Kian Terjangkau

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme