Oleh: Nadira Citra Maheswari)*
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Internet kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari pendidikan, hiburan, hingga komunikasi. Anak-anak dan remaja tumbuh di tengah ruang digital yang sangat terbuka, di mana berbagai informasi dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam. Di satu sisi, kondisi ini memberikan manfaat besar bagi perkembangan pengetahuan dan kreativitas generasi muda. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan ancaman serius apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
Salah satu ancaman yang semakin mengkhawatirkan adalah maraknya judi daring yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Praktik perjudian kini tidak hanya hadir melalui situs khusus, tetapi juga menyusup ke media sosial, permainan digital, siaran langsung, hingga berbagai platform hiburan yang dekat dengan kehidupan generasi muda. Modus yang digunakan semakin terselubung dan dirancang menyerupai permainan biasa sehingga mudah menarik perhatian anak-anak yang belum memahami risikonya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya paparan judi online di kalangan anak-anak di Indonesia. Ia menilai fenomena tersebut menjadi sinyal serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap keamanan serta proses tumbuh kembang anak. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak Indonesia diketahui telah terpapar praktik judi daring. Menurutnya, kondisi ini merupakan ancaman nyata terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital.
Arifah menjelaskan bahwa anak-anak termasuk kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi digital. Pesatnya perkembangan dunia digital yang semakin terbuka membuat anak mudah terpapar konten perjudian, baik melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi dari influencer, maupun transaksi digital yang belum sepenuhnya dipahami risikonya oleh anak. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Menurutnya, langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta pendampingan perlu diperkuat agar anak-anak tidak semakin terjerumus dalam praktik judi online.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga mengungkapkan fakta yang memprihatinkan terkait meningkatnya praktik judi online di kalangan generasi muda di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, hampir 200 ribu anak tercatat telah terpapar aktivitas perjudian ilegal tersebut. Dari total angka itu, sekitar 80 ribu anak atau 40 persen di antaranya diketahui masih berusia di bawah 10 tahun.
Meutya mengatakan situasi tersebut sebagai ancaman serius yang dapat berdampak buruk terhadap ketahanan ekonomi keluarga di Indonesia. Ia menegaskan bahwa judi online pada dasarnya merupakan bentuk penipuan, karena sistem yang digunakan membuat para pemain hampir selalu mengalami kerugian dalam jangka panjang. Fenomena ini memperlihatkan bahwa judi daring tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas keluarga dan masa depan anak-anak apabila tidak ditangani secara serius.
Di tengah kondisi tersebut, pengawasan terhadap aktivitas anak di internet menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua tidak cukup hanya memberikan akses perangkat digital tanpa pendampingan yang tepat. Kehadiran keluarga dalam membimbing penggunaan teknologi menjadi faktor penting agar anak mampu memanfaatkan internet secara sehat dan produktif. Pengawasan bukan berarti membatasi kreativitas anak, melainkan membangun komunikasi yang baik agar mereka memahami risiko di ruang digital.

