Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pengamat Intelijen UI: Spionase Asing Tak lagi Konvensional, Indonesia Perlu Payung Hukum Yang Kuat

By redaksi
July 22, 2026 2 Min Read
Comments Off on Pengamat Intelijen UI: Spionase Asing Tak lagi Konvensional, Indonesia Perlu Payung Hukum Yang Kuat

JAKARTA – Di era perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital. Oleh karena itu penting penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan siber nasional.

Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Stanislaus Riyanta, menyampaikan Indonesia memiliki daya tarik yang tinggi sebagai target serangan siber.

“karena Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Daya tarik tersebut tidak dapat dihilangkan sehingga upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan” katanya.

Indonesia memiliki posisi geopolitiknya yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta besarnya kepentingan sejumlah negara terhadap Indonesia.

Lebih lanjut Stanislaus Riyanta menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang kuat mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

“Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum” ujarnya.

Stanislaus Riyanta menekankan regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.

Sebelumnya Pengajar Keamanan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengingatkan bahwa praktik spionase dapat berdampak pada hubungan antarnegara serta berpotensi merugikan reputasi negara yang menjadi sasaran pencurian data.

Menurut Edy, kehadiran regulasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menilai pengaturan mengenai keamanan dan ketahanan siber perlu dituangkan dalam undang-undang yang disusun secara partisipatif oleh pemerintah bersama DPR.

Dengan semakin meningkatnya risiko ancaman siber, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat ketahanan digital nasional sekaligus melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan Indonesia di ruang siber

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rektor UKI: Sinergi Lintas Sektor Diperlukan untuk Menangkal Ancaman Spionase

Next

Menutup Celah Spionase Asing dengan Penguatan Regulasi sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme