Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA & Agraria

Perpres Ojol Jadi Payung Baru Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online

By redaksi
August 23, 2026 2 Min Read
Comments Off on Perpres Ojol Jadi Payung Baru Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi online yang ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol) sekaligus memperluas peluang ekonomi mereka melalui pengakuan sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha dalam ekosistem ekonomi digital.

“Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Maman.

Menurut Maman, status sebagai pelaku usaha mikro juga memberikan fleksibilitas serta membuka akses terhadap berbagai program pemerintah.

“Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” katanya.

Ia juga menyebut pengemudi dapat mengembangkan aktivitas usaha lain bersama keluarga, termasuk memanfaatkan aset kendaraan untuk kegiatan produktif.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan regulasi dilakukan untuk memperluas perlindungan, termasuk bagi kurir pengantar barang dan makanan.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco.

Pemerintah dan DPR juga masih melibatkan organisasi pengemudi serta aplikator dalam proses harmonisasi agar aturan dapat diterapkan secara efektif.

Langkah tersebut menunjukkan pendekatan lintas kementerian dalam menata ekosistem transportasi digital. Selain pengaturan tarif, pemerintah telah membatasi komisi aplikator untuk layanan angkutan orang maksimal 8 persen sehingga pengemudi menerima sedikitnya 92 persen dari tarif, berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan proses penerbitan regulasi terus dipercepat.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Prasetyo.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Perpres Ojol Bukti Negara Serius Melindungi Pengemudi Ekonomi Digital

Next

Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA & Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme