Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

By redaksi
September 15, 2026 2 Min Read
Comments Off on Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai beroperasi pada Oktober 2026. Koperasi tersebut disiapkan tidak hanya sebagai sarana memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga untuk memangkas rantai distribusi dan memperkuat pemasaran hasil produksi masyarakat desa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelesaikan pembentukan sekitar 40 ribu koperasi. Sementara itu, proses pembentukan organisasi dan kelembagaan koperasi ditargetkan rampung pada September 2026.

“Managernya itu selesai September, berarti akan beroperasi Oktober kira-kira baru mulai,” ujar Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas, keberadaan KDMP diarahkan untuk memperpendek mata rantai distribusi barang sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa. Dengan demikian, koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi tempat masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah juga merancang KDMP sebagai saluran berbagai program bantuan. Sejumlah bantuan yang direncanakan disalurkan melalui koperasi antara lain bantuan sosial, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta kebutuhan masyarakat seperti pembayaran listrik dan telepon. Pupuk dan gas bersubsidi juga direncanakan dapat disalurkan melalui koperasi tersebut.

Selain berperan dalam distribusi, KDMP diproyeksikan menjadi offtaker atau pihak yang membeli hasil produksi masyarakat desa. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pasar bagi petani dan nelayan, terutama ketika harga komoditas mengalami tekanan.

“Kalau gabah di bawah Rp6.500, nelayan ikannya di bawah standar, Kopdes akan membeli. Itu namanya offtaker,” kata Zulhas.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung operasional KDKMP. Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan bahwa regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif aspek kelembagaan, pembangunan gerai dan gudang, pengelolaan aset, perizinan hingga pembiayaan.

“Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu,” ujar Menkop Ferry.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

Next

KDMP Mulai Beroperasi Oktober, Pemerintah Fokus Pangkas Rantai Pasok

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme