Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pemerintah Perkuat Self-Declare untuk Bantu UMKM Penuhi Sertifikasi Halal

By redaksi
September 20, 2026 2 Min Read
Comments Off on Pemerintah Perkuat Self-Declare untuk Bantu UMKM Penuhi Sertifikasi Halal

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Salah satu kemudahan yang terus didorong adalah skema self-declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah akan menyiapkan kebijakan dengan mempertimbangkan perkembangan penerapan kewajiban sertifikasi halal setelah aturan tersebut diberlakukan.

Menurut Maman, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik, khususnya bagi pelaku UMKM.

Maman menilai pelaku UMKM seharusnya tidak lagi terbebani oleh proses sertifikasi halal karena pemerintah telah menyediakan sejumlah kemudahan dalam pengurusannya. Salah satunya melalui skema self-declare yang memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme yang lebih sederhana.

“Kalau dari sisi kami sih tentunya sekarang kan memang sudah diberikan kemudahan terkait self-declare. Jadi, beberapa usaha mikro dan kecil ya dia diberikan keleluasaan untuk bisa melakukan self-declare,” ujar Maman.

Upaya mempermudah sertifikasi halal juga dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, misalnya, mendorong pelaku UMKM memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang disediakan Pemprov Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Jenny Grace Komaling mengatakan program tersebut menjadi fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya.

“Kami mendorong UMKM memanfaatkan program Sehati yaitu fasilitas pendaftaran sertifikasi halal tanpa biaya,” kata Jenny.

Pada 2026, Pemprov Sulawesi Utara menargetkan sebanyak 700 pelaku usaha, 780 sertifikat, dan 2.530 produk difasilitasi melalui program Sehati. Fasilitasi tersebut diharapkan membantu UMKM memenuhi standar kehalalan produk sekaligus meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemerintah Mobilisasi Lembaga Halal untuk Dampingi UMKM Jelang Oktober 2026

Next

Wajib Halal Oktober 2026, Momentum Menata Ekosistem UMKM yang Makin Kuat

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme