Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

RUU Reforma Agraria, Keseriusan Negara Membenahi Akar Konflik Lahan

By redaksi
September 21, 2026 2 Min Read
Comments Off on RUU Reforma Agraria, Keseriusan Negara Membenahi Akar Konflik Lahan

*) Oleh: Rangga Dwi Arya

Persoalan agraria di Indonesia tidak pernah semata-mata berkaitan dengan sertifikat, batas bidang tanah, atau administrasi kepemilikan. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih kewenangan, konflik berkepanjangan, serta belum optimalnya akses masyarakat terhadap sumber agraria. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi kebijakan pertanahan nasional. RUU tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen negara untuk membenahi struktur penguasaan tanah secara menyeluruh, bukan sekadar menambah regulasi baru. Dengan pendekatan demikian, reforma agraria dapat bergerak dari kebijakan administratif menuju agenda keadilan sosial yang konkret. Kerangka tersebut penting untuk mencegah kebijakan sektoral berjalan sendiri dan memperbesar tumpang tindih kewenangan.

Urgensi tersebut semakin kuat karena pelaksanaan reforma agraria selama ini menghadapi persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan melalui satu kebijakan sektoral. Ketimpangan penguasaan lahan, terutama ketika tanah dalam skala besar berada di tangan korporasi atau lembaga negara, dapat menciptakan kesenjangan akses dan memperpanjang konflik di berbagai daerah. Penyelesaian konflik yang berlarut bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat produktivitas masyarakat serta memperbesar kerentanan ekonomi petani dan warga pedesaan. Dalam konteks inilah negara membutuhkan kerangka hukum yang mampu menyatukan kepentingan pembangunan, kepastian investasi, perlindungan masyarakat, dan prinsip keadilan agraria. RUU Reforma Agraria dapat menjadi jawaban apabila dirancang secara konsisten dengan semangat pemerataan dan kepentingan publik.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih menilai RUU tersebut penting untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan penguasaan sumber agraria, menyelesaikan konflik secara berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan. Pandangan itu memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menyentuh akar persoalan yang selama ini melahirkan konflik, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses rakyat terhadap tanah. Karena itu, RUU perlu memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai fondasi utama hukum agraria nasional, sekaligus memastikan mandat konstitusi mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Langkah tersebut penting agar pembaruan regulasi tidak berjalan terpisah dari prinsip hukum agraria yang telah menjadi dasar nasional. Negara dengan demikian menunjukkan keseriusan untuk mempercepat reforma agraria melalui kerangka hukum yang lebih komprehensif.

Dimensi perlindungan masyarakat adat juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Anggota DPD RI Filep Wamafma menempatkan RUU Reforma Agraria sebagai instrumen koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural, serta kebijakan negara yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat. Perspektif tersebut sangat relevan, khususnya bagi wilayah seperti Papua yang memiliki struktur sosial, sejarah, dan sistem kepemilikan tanah adat yang khas. Reforma agraria tidak boleh menghasilkan kepastian hukum dengan mengorbankan hak ulayat, melainkan harus menghadirkan kepastian yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dari tata hukum nasional. Dengan demikian, pembangunan dan investasi dapat berjalan tanpa menghilangkan ruang hidup serta hak masyarakat yang telah melekat secara turun-temurun. Prinsip ini memperkuat kepercayaan publik bahwa pembangunan tidak harus berhadapan dengan kepentingan masyarakat lokal.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemerintah Koreksi Tumpang Tindih Izin Agraria demi Keadilan Rakyat

Next

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Ditangani Serius Pemerintah

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme