Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

By redaksi
September 23, 2026 2 Min Read
Comments Off on RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi bagian penting dalam penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi negara untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pengalaman penanganan sejumlah perkara menunjukkan perlunya kejelasan mengenai hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan.

Menurut dia, perbedaan nilai aset antara tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang kemudian terbukti di persidangan perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU.

“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca.

Hinca menilai mekanisme perampasan juga perlu memiliki batasan yang jelas agar kewenangan aparat penegak hukum dapat dijalankan berdasarkan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong agar pengaturan perampasan aset memiliki keterkaitan yang jelas dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana kemudian menekankan bahwa efektivitas aturan tidak dapat dipisahkan dari kualitas aparat penegak hukum.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu disusun secara terukur agar memperkuat penegakan hukum tanpa memperlebar ruang perbedaan interpretasi di antara aparat.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry.

Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset, tetapi mengingatkan agar aturan baru tidak disusun secara tergesa-gesa maupun terlalu luas.

Menurut dia, ketentuan dalam RUU perlu memperhatikan aturan yang telah berlaku sehingga mekanisme baru justru tidak menambah persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Tahir Musa Luthfi Yazid menilai pemberantasan korupsi perlu diarahkan tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian hasil tindak pidana.

Menurut dia, pendekatan follow the money penting untuk memastikan aset hasil korupsi tidak tetap dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak, dan kroninya,” ujar Luthfi. (*)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

Next

Penilaian MBG Menjadi Alat Koreksi agar Menu dan Distribusi Membaik

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme