Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By redaksi
October 2, 2026 2 Min Read
Comments Off on Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memastikan kehalalan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan setiap SPPG harus memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal.

“Pemenuhan standar tersebut juga mencakup bahan dan produk yang dipasok oleh supplier guna memastikan makanan MBG memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Sudaryono.

Pemenuhan sertifikasi halal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Koordinator Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Timur Badrut Tamam mengatakan pengelola SPPG dapat mengajukan sertifikasi halal secara mandiri melalui mekanisme reguler.

Dalam prosesnya, produk dan proses produksi terlebih dahulu diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme penetapan kehalalan sebelum sertifikat halal diterbitkan.

“Bagi SPPG yang belum mengantongi sertifikat, kami meminta agar pengelola proaktif untuk mengurus, karena batas akhir program sertifikasi gratis oleh pemerintah segera berakhir,” kata Tamam.

Menurut Tamam, program sertifikasi gratis berlaku hingga 17 Oktober 2026 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. SPPG yang masih menjalani proses sertifikasi dapat menunjukkan bukti pengajuan melalui aplikasi SIHALAL sebagai dokumen pendukung.

SIHALAL merupakan platform digital terpadu BPJPH yang digunakan untuk mendukung proses layanan sertifikasi halal, termasuk pengajuan sertifikasi oleh pelaku usaha maupun pengelola SPPG.

Sejalan dengan langkah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi upaya Kepala BGN Sudaryono dalam memperbaiki tata kelola MBG sekaligus mendorong percepatan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal di tingkat operasional.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG

Next

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Games
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme