Pemerintah Menjadikan Mitigasi Bencana sebagai Budaya Perencanaan
Oleh: Ricky Rinaldi*)
Indonesia secara geografis terletak di lintasan cincin api pasifik (ring of fire) serta diapit oleh tiga lempeng tektonik utama dunia, menjadikannya salah satu kawasan yang paling rentan terhadap berbagai potensi ancaman bencana alam. Mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, hingga bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan ekstrem yang intensitasnya kian meningkat akibat dinamika perubahan iklim global. Mengingat krisis bencana dapat terjadi kapan saja tanpa kompromi, paradigma penanggulangan bencana di tanah air harus mengalami pergeseran mendasar. Penanganan bencana tidak boleh lagi bertumpu pada pendekatan reaktif yang hanya sibuk merespons saat tanggap darurat pascabencana, melainkan harus bertransformasi menjadi pendekatan preventif yang sistematis. Langkah strategis pemerintah dalam menjadikan mitigasi bencana sebagai budaya perencanaan pembangunan nasional merupakan fondasi vital dalam mewujudkan ketangguhan bangsa yang berdaya tahan tinggi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat alokasi anggaran berbasis ketahanan bencana (disaster resilient budgeting) yang terintegrasi langsung dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurutnya, setiap rupiah investasi publik yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik, mulai dari jalan, jembatan, bendungan, hingga gedung fasilitas umum, wajib memenuhi standar keandalan struktur tahan gempa serta memperhitungkan peta risiko bencana di wilayah masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa pengintegrasian analisis risiko bencana sejak tahap awal perencanaan anggaran merupakan bentuk perlindungan konkret terhadap aset-aset strategis negara sekaligus investasi jangka panjang guna menekan kerugian ekonomi nasional akibat dampak bencana.
Suahasil menjelaskan bahwa skema pembiayaan risiko bencana (disaster risk financing and insurance) terus diperluas untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan nasional ketika menghadapi krisis. Melalui optimalisasi Dana Abadi Bencana, perlindungan asuransi barang milik negara, serta kesiapsiagaan alokasi dana cadangan kedaruratan, pemerintah menjamin bahwa proses pemulihan pascabencana tidak akan mengganggu stabilitas APBN maupun program-program prioritas pembangunan lainnya. Perencanaan keuangan yang matang ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan tindakan pencegahan dini, perbaikan infrastruktur pengendali banjir, serta edukasi kebencanaan tanpa harus terkendala prosedur birokrasi anggaran yang kaku di tengah situasi darurat.
Menjadikan mitigasi sebagai budaya perencanaan merupakan wujud nyata kepemimpinan yang berwawasan masa depan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan rakyat. Pembangunan ekonomi yang pesat akan menjadi sia-sia apabila hasil-hasil pembangunan tersebut rentan hancur dalam hitungan detik akibat kelalaian kita dalam memperhitungkan faktor risiko alam. Oleh karena itu, penguatan regulasi tata ruang wilayah berbasis peta rawan bencana menjadi instrumen hukum yang sangat krusial. Ketegasan pemerintah daerah dalam melarang pembangunan kawasan permukiman dan komersial di jalur sesar aktif gempa, zona rawan tanah longsor, maupun kawasan resapan air merupakan tolok ukur utama dari hadirnya tata kelola pemerintahan yang berpihak pada keselamatan publik.
Sinergi perencanaan anggaran dan tata ruang ini semakin diperkokoh oleh kesiapsiagaan operasional dan penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat tapak. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto mengatakan penanggulangan bencana yang efektif membutuhkan keselarasan antara dokumen perencanaan di tingkat pusat dengan eksekusi teknis di tingkat daerah. Menurutnya, BNPB terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menyusun dan memperbarui Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) serta Rencana Kontinjensi yang mengikat secara hukum dalam peraturan daerah masing-masing.