Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA & Agraria

Pemerintah Awasi Lahan Bekas Karhutla untuk Cegah Kebakaran Berulang

By redaksi
November 3, 2026 2 Min Read
Comments Off on Pemerintah Awasi Lahan Bekas Karhutla untuk Cegah Kebakaran Berulang

Pekanbaru, – Pemerintah bersama aparat keamanan memperkuat pengawasan terhadap kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pembakaran berulang sekaligus memastikan kawasan rawan tetap terpantau. Polda Riau telah menyiapkan pengawasan terhadap 260 lokasi yang dipasangi plang peringatan sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat mengatakan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik rawan untuk memastikan plang peringatan tidak dirusak serta mencegah masyarakat kembali melakukan pembakaran lahan.

“Saya sudah berdiskusi dengan Panglima (Pandam XIX/Tuanku Tambusai) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kita sudah menempatkan beberapa orang dari mulai Polri, TNI, terus pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat yang rawan,” kata Arman.

Ia menjelaskan, pengawasan melibatkan unsur komando distrik militer (Kodim), komando rayon militer (Koramil), kepolisian sektor (Polsek), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Setiap lokasi diawasi oleh unsur terkait agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini.

Dalam penanganan kasus karhutla, kepolisian juga terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Arman menyebut sebagian pelaku pembakaran di kawasan perbatasan merupakan masyarakat setempat.

“Yang kita lakukan penyidikan, ada sebagian di area korporasi. Namun setelah kita lakukan proses, ternyata yang melakukan pembakaran adalah masyarakat yang berbatasan dengan pemilikan korporasi,” ujarnya.

Meski demikian, Polda Riau menegaskan tidak mengesampingkan dugaan keterlibatan korporasi. Laporan masyarakat maupun informasi yang beredar di media sosial tetap menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Arman menambahkan, pemasangan plang diprioritaskan pada kawasan di luar batas resmi perusahaan atau Hak Guna Usaha (HGU), khususnya area perbatasan yang rawan terbakar karena dianggap sebagian masyarakat sebagai lahan tidak bertuan.

Melalui pengawasan terpadu, pemasangan plang peringatan, dan penegakan hukum, pemerintah berharap pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif. Partisipasi masyarakat juga diperlukan agar kawasan rawan terlindungi dan kebakaran tidak kembali terjadi. (*)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Komitmen Pengawasan Lahan Bekas Karhutla Menjadi Kunci Pemulihan Ekosistem

Next

Pemerintah Perketat Pengawasan Karhutla dan Tindak Korporasi Bermasalah

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA & Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme