Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA & Agraria

Pajak Digital Per 9 November, UMKM Beromzet hingga Rp500 Juta Dapat Pengecualian

By redaksi
November 4, 2026 2 Min Read
Comments Off on Pajak Digital Per 9 November, UMKM Beromzet hingga Rp500 Juta Dapat Pengecualian

Pajak Digital Per 9 November, UMKM Beromzet hingga Rp500 Juta Dapat Pengecualian
Jakarta – Rencana perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh transaksi perbankan dan dompet digital otomatis dikenai pajak. Pemerintah tetap menerapkan ketentuan berdasarkan jenis transaksi, objek pajak, serta karakteristik wajib pajak.

Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pelibatan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan lokapasar dalam pemungutan pajak.

“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” tutur Hashim.

Hashim menjelaskan bahwa pemungutan akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan sesuai ketentuan undang-undang.

Menurutnya, perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk meningkatkan rasio penerimaan negara yang saat ini masih sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meski demikian, rencana tersebut belum disertai penjelasan terperinci mengenai jenis pajak, objek transaksi, maupun tarif yang akan diterapkan.

Selain itu, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berlaku sejak 1 Oktober 2026. Platform yang terlibat antara lain Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di luar PPN dan PPnBM.

Kebijakan tersebut memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pelaku UMKM agar kewajiban perpajakan tetap mempertimbangkan kapasitas ekonomi dan skala usaha mereka.

Di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan negara turut mendorong pemerintah memperluas basis perpajakan. Hingga September 2026, defisit APBN mencapai Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap PDB, sementara penerimaan pajak baru mencapai 68,2 persen dari target Rp2.357,7 triliun.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memperkirakan potensi kekurangan penerimaan pajak mencapai sekitar Rp46,9 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan kepatuhan dan pengawasan perpajakan, termasuk pada aktivitas ekonomi digital.

Dengan demikian, perluasan pemungutan pajak digital perlu disertai sosialisasi dan kepastian regulasi. Masyarakat, khususnya pelaku UMKM, perlu memperoleh pemahaman yang jelas mengenai objek pajak dan batas pengecualian agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran berlebihan.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Pandang Bulu

Next

Keamanan Pangan MBG adalah Komitmen Negara Melindungi Generasi Bangsa

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA & Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme