Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Polhukam

Pakar Hukum: Lukas Enembe Harus Ikuti Hukum Positif Bukan Hukum Adat

By redaksi
October 16, 2022 2 Min Read
Comments Off on Pakar Hukum: Lukas Enembe Harus Ikuti Hukum Positif Bukan Hukum Adat

Jurnalredaksi, Medan–  Pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea mengatakan, apa yang disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe itu justru tak masuk akal. Pernyataan Ali Yusran Gea itu menanggapi Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alloysius Renwarin yang menyebutkan, penanganan kasus dugaan suap Enembe harus dilakukan dengan hukum adat.

“Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum,” kata Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Sumatera Utara, Ali Yusran Gea melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/10/2022).

Menurutnya proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional. Bahkan dia menyebut, pernyataan yang dilontarkan pengacara Gubernur Papua itu sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum.

Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, nggak bisa diperdata dalam membela kliennya tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah,” ucap Ali Yusran Gea.

Menurut Yusran, Indonesia merupakan negara hukum. Maka sepatutnya setiap warga menghormati proses hukum. Dia berharap pihak kuasa hukum Lukas Enembe tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

“Jadi Lukas Enembe dan pengacaranya tidak boleh munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga,” ujarnya.

Sebenarnya kalau pengacaranya mau. Yakin Enembe tidak bersalah, praperadilankan. Dasar itu lah nanti meng SP3 kan kasus ini,” imbuh Yusran.

Yusran kembali menegaskan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Pasalnya kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.

“Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat,” ujar Alloysius

(CA/AA)

Tags:

Lukas Enembe
Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pengamanan KTT G20 Terus Dimatangkan

Next

Pemuda Gereja Bethel Papua: Di Atas Kepala Suku Hanya Ada Tuhan, Bukan Kepala Suku Besar

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Games
  • Giochi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Spellen
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme