Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Ekonomi dan Investasi

Libur Nataru, Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Diperluas

By redaksi
December 18, 2021 1 Min Read
Comments Off on Libur Nataru, Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Diperluas

Jakarta, jurnalredaksi– Menyikapi tingginya potensi perjalanan orang di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memperluas kebijakan ganjil genap di wilayah Puncak Raya.

Kebijakan itu bertujuan untuk mengatisipasi segala bentuk kerumunan masyarakat atau wisatawan pada Nataru di wilayah Puncak Bogor.

“Penyekatan ganjil genap ini disiapkan di 25 check point atau posko pemeriksaan, yang tersebar di 5 wilayah. Di Kabupaten Bogor ada 10 titik, Kota Bogor ada 6 titik, di Sukabumi ada 3 titik, di Sukabumi Kota ada 2 titik, dan Cianjur ada 4 titik,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021).

Ade melanjutkan, posko tersebut sekaligus akan menjad tempat pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 bagi para perlaku perjalanan.

Adapun untuk aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni setiap kendaraan pribadi yang plat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, terdapat sedikit perubahan dalam pengawasan, yaitu petugas juga akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Pada prisnsipnya (aturan ganjil genap) ini demi mengurangi beban kerumunan di kawasan Puncak dan memastikan setiap orang yang bepergian di saat libur Nataru sudah divaksin,” katanya.

Meski begitu, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring (online) serta angkutan logistik.

(CA/AA)

Tags:

Bogorcovidnataru
Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkab Tabanan Tutup Fasilitas Publik pada Tahun Baru

Next

Mengenal Alat Musik Tifa dari Papua yang Sakral dan Erat dengan Ritual

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Games
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Spellen
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme