Cepat Tepat Terpercaya
HomeIndeks

Ditangkap di Sulut, Buronan Prancis Kabur 20 Tahun usai Bunuh 2 Orang

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi– Thierry Ascione (62), seorang buronan Prancis kasus pembunuhan ganda akhirnya ditangkap di Indonesia. Ascione sudah menjadi buron sekitar 20 tahun. Dilansir jurnalredaksi, Jumat (24/12/2021), Ascione dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada tahun 1991 terhadap dua warga negara Prancis yang memiliki sebuah restoran di Guatemala.

Dia ditangkap pada tahun 1995 di bandara Roissy di Paris dan tetap ditahan sampai tahun 2000. Dia melarikan diri enam bulan sebelum persidangannya dimulai.

Pengadilan di Paris mengadilinya secara in absentia dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 2001.

Ascione telah kabur ke berbagai negara termasuk Filipina, hingga akhirnya ditangkap di Indonesia.

Ditangkap Usai Yacht Rusak di Laut Sulut

Ascione ditangkap di sebuah kapal pesiar (yacht) yang rusak akibat dihempas badai. Polisi mengatakan Ascione ditangkap saat bersembunyi di yacht yang ditumpanginya di perairan lepas Talaud, Sulawesi Utara, Indonesia.

Yacht yang ditumpangi Ascione bersama warga negara Prancis lainnya dibawa ke Kepulauan Talaud pada 3 Oktober untuk mencari bantuan memperbaiki kapal.

Kapolsek Nanusa Iptu Lendi Hutabarat mengatakan Ascione ditangkap karena melanggar aturan imigrasi.

“Sistem navigasi (di kapal pesiar) rusak karena ombak yang kuat,” kata Hutabarat kepada AFP.

Ascione bersembunyi di perahu ketika polisi menginterogasi dan menangkap rekan senegaranya. Awalnya rekan Ascione ditemukan berkeliaran di sekitar pulau mencoba membeli kartu SIM.

Polisi kemudian menggerebek perahu dan menemukan Ascione yang ternyata tak memiliki paspor.

Keduanya diserahkan ke pihak imigrasi. Mereka saat ini berada di Manado, Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan mengatakan Ascione mengaku paspornya dicuri saat transit di Filipina.

Pihak Prancis secara resmi telah meminta ekstradisi Ascione ke Jakarta. Tetapi proses hukum mungkin memakan waktu berbulan-bulan karena kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi, menurut sumber yang dekat dengan kasus tersebut.

(CA/AA)

  • Share
Exit mobile version