Jakarta, jurnalredaksi– Syarat perjalanan darat Nataru 2021 telah dikeluarkan oleh pemerintah pada 11 Desember kemarin. Kebijakan tersebut diatur oleh pemerintah untuk mencegah peningkatan penularan COVID-19 di masa pandemi ini.
Aturan itu tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor SE 109 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Diketahui, aturan berlaku mulai hari ini, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Bagi kalian yang ingin bepergian dengan perjalanan darat saat Nataru 2021, mari perhatikan terlebih dahulu syarat-syaratnya sebagai berikut.
Syarat Perjalanan Darat Nataru 2021 Bagi Pelaku Perjalanan
Dalam SE Kemenhub 109 tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dilakukan bagi pelaku perjalanan darat, yaitu meliputi:
1.Menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);
2.Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3.Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat Perjalanan Darat Nataru 2021 Untuk Kendaraan Bermotor Umum
Selain menyebutkan syarat bagi pelaku perjalanan, SE tersebut juga menyebutkan aturan untuk setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang seperti ojek online yang melakukan perjalanan antarkota, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physical Distancing);
2. Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
Syarat Perjalanan Darat Nataru 2021 Untuk Kapal Angkutan
Lalu bagi kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota juga wajib memenuhi ketentuan yang meliputi:
1. Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physical Distancing);
2. Melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan yang dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.
Syarat Perjalanan Darat Nataru 2021 Bagi Pengelola Terminal Pelabuhan
Sedangkan untuk setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan juga wajib melakukan ketentuan sebagai berikut yaitu:
1.Menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
2.Melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 jam;
3.Menyiapkan pengukur suhu tubuh; dan
4.Menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau.
Pengecualian Syarat Perjalanan Darat Nataru 2021 Bagi Pelaku Perjalanan
Dalam SE nomor 109 tahun 2021 juga disebutkan pengecualian syarat perjalanan darat saat Nataru 2021 bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, di antaranya meliputi:
1.Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
2.Pelaku perjalanan jarak jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
3.Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.
(CA/AA)