Jakarta, jurnalredaksi– Satnarkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 11 kilogram. Untuk mengelabui aparat keamanan, barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap 4 orang tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan menjelaskan, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawieny Panjiyoga menangkap empat orang tersangka di tempat berbeda. Yakni di Beji Depok, hingga di wilayah Pancoran Jakarta Selatan.”Terkait pengungkapan kasus ini, penyelidik berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang, (yakni) berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki,” ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Pusat.Pengungkapan kasus ini berawal dari polisi yang mengetahui adanya sindikat pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar. Informasinya barang itu dari Aceh menuju Jakarta. Dari informasi awal tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran. Hingga diperoleh barang bukti 11 kg sabu-sabu yang disembunyikan para tersangka di dalam ban serep mobil, untuk mengelabui petugas. “Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda 4 dan sabu dimasukkan di ban,” ujarnya. Keempat tersangka membawa sabu-sabu 11 kg tersebut dari Aceh dan sampai ke wilayah Depok Jawa Barat.(CA/AA)