Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Menag Atur Perayaan Imlek Saat Pandemi

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi– Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Konghucu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Yaqut mengingatkan perayaan Imlek dibarengi dengan terjadinya lonjakan kasus Omicron saat ini.

“Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya.

banner 336x280

Lebih lanjut, Menag Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 tentang panduan prokes pada perayaan Imlek. Yaqut meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Konghucu dan masyarakat luas.

“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” ujarnya.

Yaqut meminta prokes ketat harus tetap dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Panduan Penerapan Prokes dalam Perayaan Imlek

Berdasarkan SE No 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi COVID saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Selain itu kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas COVID di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes COVID-19.

(CA/AA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *