Jakarta, jurnalredaksi– Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di sembilan kawasan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan diambil dalam rangka mengurangi mobilitas warga Jakarta di tengah lonjakan kasus positif Covid-19.
Berlaku setiap hari, pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
1. Kawasan Sudirman Thamrin
2. Asia Afrika
3. Senopati-Gunawarman
4. SCBD
5. Seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan PIK & danau sunter
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan BKT
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan aturan jam malam ini merupakan upaya pembatasan dari jajaran Forkopimda agar tak ada lagi kerumunan.
Hal ini, kata Riza, dilakukan karena saat ini penyebaran Covid-19 di Jakarta kembali melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
“Itu semua memang kita ke depan ada upaya-upaya pembatasan di jalan pembatasan jam malam, tapi yang kita berlakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional nanti kita akan tingkatkan lagi pembatasan sesuai data, fakta di lapangan,” tutur Riza di Jakarta, Minggu (6/2).
Pemerintah hari ini telah menetapkan Jabodetabek dan Bandung Raya berstatus PPKM Level 3. Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
“Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).
Khusus untuk wilayah Bali, Luhut mengumumkan level 3 diberikan lantaran terdapat peningkatan kasus perawatan pasien di rumah sakit.
“Bukan karena rendah tracing, Bali naik ke level 3 karena rawat inap meningkat,” ujar Luhut menegaskan.
(CA/AA)