Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Apa Syarat Pasien Omicron Sembuh? Ini Syaratnya

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi– Penularan varian Covid-19 Omicron masih menjadi ancaman di berbagai negara, termasuk di Tanah Air.

Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.

banner 336x280

Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Berikut ini adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes:

Pasien Bergejala – Isolasi 10 Hari

Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Pasien Bergejala – Isolasi Minimal 13 Hari

Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.

(CA/AA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *